Menko Polhukam dan Menag Apresiasi Pergub Jatim Larang ISIS

13-pergub-ISISPemprov, Bhirawa
Upaya Gubernur Jatim Dr H Soekarwo melarang berkembangnya gerakan militan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) di Jatim dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto, dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
“Pak Menteri Polhukam sangat senang dengan upaya yang kita lakukan. Pak Menteri bilang bagus Pakde untul local wisdom. Ya saya jawab iya Marsekal,” kata Gubernur Soekarwo usai melakukan penandatanganan Pergub Nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan Keberadaan Gerakan ISIS di Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (12/8).
Selain Menko Polhukam, kata Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Soekarwo, Menag Lukman Hakim Saifuddin juga memberikan apresiasi yang sama. Menag yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempersilakan Gubernur Jatim membuat Pergub larangan ISIS.
“Saat Pak Menag telepon, saya beri tahu ingin membuat Pergub larangan perkembangan ISIS ini. Dan beliau mempersilakan karena dianggap bagus. Kalau Pak Presiden tidak memberikan komentarnya. Pergub ini nanti akan kita tembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” katanya.
Sementara itu, Pergub dengan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan Keberadaan Gerakan ISIS di Jatim tersebut, secara resmi ditandatangani oleh Pakde Karwo kemarin. Setelah sebelumnya dilakukan revisi karena draf berbentuk Surat Keputusan bukan berbentuk Pergub.
Pakde Karwo menjelaskan, jika draf berbentuk Surat Keputusan sifatnya lebih pada intern Pemprov Jatim, sedangkan jika Pergub bersifat eksternal. Begitu juga Pergub ini tak memerlukan koreksi dari Mendagri hanya diberikan surat tembusan saja.
“Alasan utama diterbitkannya Pergub ini adalah agar penindakan terhadap ISIS di Jatim dapat lebih fokus. Sebab jika hanya merujuk pada UUD 45, khususnya pasal 28 dan pasal 29 serta UU Nomor 1/PPNS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, saya kira kurang fokus untuk penindakan ISIS di Jatim. Dan Pergub ini juga didukung oleh ulama, partai politik dan masyarakat,” paparnya.
Pakde Karwo menuturkan, dengan diterbitkannya Pergub pelarangan ISIS, akan membawa dampak yang positif bagi situasi keamanan dan ketertiban di Jatim. Sebab gerakan ISIS telah meresahkan masyarakat, dan lebih luas dapat mengancam Pancasila dan NKRI.
Selain itu, dengan adanya Pergub tersebut akan mempermudah polisi dan TNI untuk menindak gerakan ISIS di Jatim. “Pergub ini menjadi dasar polisi dan TNI untuk menindak ISIS, sehingga polisi dan TNI bisa lebih aktif lagi menertibkan dan mencegah menyebarnya gerakan ISIS,” katanya.
Dalam Pergub tersebut, para bupati/wali kota diminta untuk melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan di daerah masing-masing terhadap keberadaan gerakan ISIS, serta masyarakat juga diminta untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya gerakan ISIS di sekitar lingkungan mereka. [iib]

Tags: