Menkumham Disarankan Tunda Pengesahan Pengurus Golkar

Yusril Ihza MahendraJakarta, Bhirawa
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menunda pengesahan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional IX yang diajukan kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono.
“Saran saya, Menkumham harus pending pendaftaran pengesahan pengurus DPP Golkar baik kubu Ical (Aburizal Bakrie, Red) maupun kubu Agung,” kata Yusril dalam kicauannya di akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (8/12) kemarin.
Menurut Yusril, Menkumham harus netral, berpikir dan bertindak legalistik dalam mengesahkan kepengurusan partai politik.
“Menkumham harus menjauhkan pertimbangan politik dalam mengesahkan kepengurusan partai,” kata dia.
Yusril mengatakan kalau ada dua kubu dalam kepengurusan hasil munas yang berbeda, itu berarti ada konflik internal dalam partai, dan konflik internal harus diselesaikan oleh mekanisme internal partai melalui mahkamah partai yang dibentuk oleh partai itu sendiri.
“Kalau selesai oleh mahkamah partai, Menkumham bisa sahkan. Kalau tak selesai, Menkumham harus tunggu putusan inkracht pengadilan, mana pengurus yang sah, baru disahkan,” katanya.
Menurut Yusril, yang jadi masalah adalah siapa yang memimpin partai selama konflik internal belum selesai sementara pengurus baru belum disahkan. Sebab, tidak mungkin kepemimpinan partai menjadi vakum karena pengurus baru belum disahkan Menkumham.
“Partai kan harus jalan terus dan harus ambil keputusan yang berimplikasi luas ke masalah kenegaraan,” kata dia.
Yusril yang pernah menjabat sebagai Menkumham itu berpendapat bahwa sebelum ada kepengurusan DPP Golkar hasil Munas IX yang disahkan, sebaiknya roda organisasi partai dijalankan oleh pengurus lama, yakni hasil Munas VIII.
“Saya berpendapat pengurus partai yang telah disahkan sebelum adanya konflik internal, dalam hal ini sebelum Munas Bali maupun Ancol, secara hukum harus dianggap sebagai pengurus yang sah sambil menunggu konflik internal selesai melalui mekanisme hukum dan Menkumham sahkan,” katanya.
Menkumham Tampung Dua Kubu
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya masih menampung daftar pengurus yang diajukan oleh kedua kubu di Partai Golkar.
“Kita tampung aja, kita kan pemerintah tidak boleh diskriminatif, mana yang benar mana yang tidak, nanti kita lihat,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin.
Dua kubu Partai Golkar menggelar Musyawarah Nasional. Kubu Aburizal Bakrie menggelar Munas Golkar di Bali pada 30 November – 3 Desember 2014 di Bali. Sedangkan Kubu Agung Laksono, Priyo Budi Santoso dan Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar Munas pada 6-8 Desember di Jakarta.
Di Bali, Aburizal Bakrie terpilih secara aklamasi, sedangkan di Jakarta, Agung Laksono terpilih menjadi ketua umum melalui pemungutan suara.
Yasonna mengatakan, yang telah masuk ke Kemenkumham saat ini adalah daftar yang dihasilkan Munas Parti Golkar di Bali yang mengesahkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum.
“Yang sudah masuk dari Pak ARB tadi, saya sudah terima tadi, ada Pak ARB, ada Pak Idrus Marham, Bambang Soesatyo, MS Hidayat, Nurdin Halid. Jadi saya kira, kami terima dululah,” katanya. [ant.ira]

Tags: