Menkumham Perintahkan Jajarannya Rutin Razia Narkoba di Lapas dan Rutan

Menteri-Hukum-dan-HAM-Yasonna-Laoly-kanan-saat-berkunjung-di-Kanwil-Kemenkumham-Jatim-Senin-[26/2].-[Abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Pasca tertangkapnya tujuh petugas Rutan Medaeng atas dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memerintahkan seluruh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) se Indonesia untuk melakukan razia rutin bersih-bersih narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Pernyataan Menkumham Yasonna Laoly ini disampaikan pada saat dirinya berkunjung di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim, Senin (27/2). Yasonna mengaku selama ini memang banyak kekurangan tenaga SDM (Sumber Daya Manusia) maupun staf di Lapas dan Rutan. Tapi, hal itu bukan berati menjadi alasan untuk Lapas dan Rutan lalai dalam pengawasan narkoba di lingkungannya.
“Kurangnya tenaga dan staf di Lapas maupun Rutan tidak boleh menjadi alasan kita untuk lalai dari peredaran gelap narkoba. Saya tekankan setiap saat harus terus ada pemeriksaan maupun razia narkoba di Lapas dan Rutan,” kata Menkumham Yasonna Laoly, Senin (27/2).
Dijelaskannya, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sudah membeli sejumlah alat deteksi narkoba yang dikhususkan untuk Lapas dan Rutan. Meski tidak secara menyeluruh pembagiannya, tapi Yasonna megharap ketersediaan alat ini dapat mencegah peredaran gelap atau penyusupan narkoba di dalam penjara.
“Alat ini harus dijaga dengan baik. Bila perlu minta kerjasama dengan Polri dan BNNP Jatim untuk menjaga alat tersebut. Sedangkan untuk operasi maupun penggeledahan di dalam penjara, itu bisa kerjasama dengan BNNP Jatim dan Polda Jatim,” jelasnya.
Ditanya terkait hukuman tegas terhadap tujuh petugas (sipir) Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo yang diduga melakukan penyebaran narkoba dalam Rutan, Yasonna mengaku kasus ini sudah di tarik di Kanwil Kemenkumham, dan proses hukumnya serta sanksi atas tindakan tujuh sipir itu akan diusulkan ke Jakarta.
Apakah ketujuh sipir ini akan diberhentikan dari jabatannya, pria asli Tapanuli Tengah ini mengaku, sanksi dan hukuman akan dilihat dari beratnya pelanggaran yang dibuatnya. Sebab, dari tingkat pelanggarannya ini akan diusulkan hukuman apa yang pantas dikenakan kepada tujuh sipir terduga kasus penyebaran narkoba di Rutan Medaeng ini.
“Kita lihat seberapa berat masalah atau pelanggarannya seperti apa. Kalau tergolong berat, ya kita lihat beratnya seperti apa. Ada yang diturunkan pangkatnya dan ada juga yang dipecat. Tergantung gradasinya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk petugas berprestasi mencegah masuknya narkoba ke dalam Rutan dan Lapas, kita beri apresiasi,” pungkasnya. [bed]

Tags: