MenkumHAM Resmikan Pesantren Lapas Lowokwaru

MenkumHAM Saat meresmikan Pesantren At Taubah di Lapas Lowokwaru, Senin (5/6) kemarin

Kota Malang, Bhirawa.
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, meresmikan Pondok Pesantren At Taubah di dalam Lapas Klas I Lowokwaru Malang, Senin (5/6) kemarin. Saat meresmikan Yassona meminta kepada  ulama yang membimbing santri narapidana bukan ulama radikal.
Menurut, Yasona  Pesantren At Taubah, harus diisi oleh ustad yang benar, jangan sampai nanti diisi yang radikal. Cari ulama yang menyejukkan dan mengajarkan dengan baik untuk persatuan NKRI.
Pondok Pesantren At Taubah di Lapas Klas I Lowokwaru Malang baru selesai dibangun pada 15 April silam berkapasitas 400 orang. Narapidana yang bisa menempati pesantren ini adalah mereka yang lolos assessment.
Jadi  lanjut Menkum HAM, tidak semua warga binaan bisa menempati Pesantren At Taubah, karena selain kapasitasnya terbatas juga,  pengelola menginginkan dapat menghasilkan alumni atau santri yang berkualitas.
“Ikut pesantren ini diharapkan saat keluar nanti jadi manusia yang lebih baik dibanding sebelum masuk ke lapas. Pesantren ini bisa mengurangi beban psikologis mereka selama di dalam lapas,” ujar Yassona. Pesantren khusus narapidana di dalam lapas seperti di Lapas Klas I Lowokwaru Malang ini diharapkan diterapkan di Lapas lain. Meski sebenarnya saat ini sudah ada tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura dan sebagainya di dalam Lapas. Selain itu, juga direncanakan dibangun lapas produksi. Selain itu, saat ini kata Menkum HAM, sekarang digagas lapas produksi yang nanti bisa diisi dengan menanam cabe, beternak sapi. Sehingga keluar nanti narapidana bisa jadi petani atau memiliki keterampilan.
Ia menambahkan, kondisi lapas secara nasional juga banyak over kapasitas. Rata – rata antara 300 persen sampai 600 persen kelebihan penghuni. Kemenkumham secara bertahap akan mengurai persoalan itu. Nantinya, akan ada narapidana yang dikirim ke daerah atau redistribusi. supaya mengurangi over kapasitas di tempat tertentu.
“Kalau rencana membangun lapas baru itu ada, tapi tak sebanding dengan kecepatan jumlah narapidana yang masuk,” kata Yassona. Selain itu, Yasonna Laoly  juga mengusulkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham,  sebanyak 17.500 orang  untuk tahun depan. Sebagian besar atau 14 ribu kebutuhan pegawai itu untuk tenaga pengamanan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Tenaga pengamanan lapas itu untuk tamatan SMA. Usulan ini sudah direspon Presiden dan Kementerian PANRB karena persoalan itu salah satunya akibat moratorium,” ujar Mengkum  HAM Yassona.
Kekurangan pegawai dan over kapasitas penghuni lapas selalu menjadi persoalan di seluruh lapas. Jika nanti kekurangan pegawai itu bisa dipenuhi, menurut Yassona tidak boleh lagi ada alasan kekurangan tenaga. Namun tenaga baru itu harus tetap dilatih dan dibimbing lebih dahulu.
“Nanti kalau tenaga sudah ditambah dan persoalan tetap sama, berarti itu kebangetan. Berarti ada yang salah dengan kita,” ujar Yassona.  Ia mengingatkan seluruh pegawai agar tidak melanggar aturan sebagaimana yang terjadi di kasus Riau. Di daerah ini, terlalu banyak persoalan fundamental seperti pemerasan yang dilakukan oleh pegawai. Bahkan beberapa orang pegawai di antaranya dijadikan tersangka karena pemerasan.
Pihaknya menyampaikan di  Riau sampai harus bertindak memberhentikan Kakanwil dan memecat Kepala Rutan karena ada persoalan yang tak bisa ditoleransi. Praktik ini harus dihentikan. [mut]

Tags: