Menkumham Resmikan SAE L’Sima Lapas Malang

Menkumham Yasona Hamongan Laoly saat mendatangani prasasti atas diresmikan SAE L’Sima dan Bike Park di tempat asimilasi warga binaan Lapas Kelas I Malang. [cahyono]

Kabupaten Malang, Bhirawa
Fasilitas Sarana Asimilasi Edukasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang (SAE L’Sima) dan Bike Park, yang berada di Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, pada Rabu (16/9), siang, telah diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia (Menkumham) Yasona Hamongan Laoly.
SAE L’Sima merupakan layanan modern untuk para pengunjung yang datang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
Dengan diresmikan SAE L’Sima dan Bike Park tersebut, maka Lapas Kelas I Malang meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). sedangkan Bike Park di area Asimilasi Edukasi Lapas Kelas I Malang itu merupakan fasilitas olahraga yang baru saja dibangun yang berdanpingan dengan bangunan asimilasi.
Menkumham Yasona Hamongan Laoly, seusai peresmian mengatakan, Fasilitas Sarana Asimilasi Edukasi yang dibangun oleh Lapas Kelas I Malang ini dibangun juga dengan kontribusi warga binaan yang berada di lingkungan Lapas Kelas I Malang. Hal ini menunjukkan warga binaan telah memiliki potensi.
“Kami berharap dengan adanya fasilitas yang ada sekarang, agar bisa mengangkat derajat warga binaan, agar diterima masyarakat kembali karena warga binaan kita yang ada dalam Lapas adalah orang-orang yang potensial,” kata dia.
Untuk itu, lanjut Yasona, perlu adanya dukungan dari semua pihak agar pada saat bebas nantinya, warga binaan dapat kembali ke kehidupan masyarakat dengan membawa bekal ketrampilan yang mumpuni. Sebab selama ini, warga binaan selama berstatus narapidana telah diberikan pelajaran agar bisa berkompetisi di masyarakat global. Sehingga ssimilasi merupakan kesempatan, dan tidak semua warga binaan bisa mendapatkan kesempatan ini.
Karena, warga binaan yang mendapatkan asimilasi, seperti narapidana 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Selanjutnya, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, yakni narapidana tidak tersangkut tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme baru.
“Dan narapidana tidak sedang menjalani subsider dan bukan Warga Negara Asing (WNA) serta jika bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) atau bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatannya,” papar Menkumham..
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Krismono juga menyampaikan, Fasilitas SAE L’Sima dan Bike Parka yang dibangun di Desa Maguan ini, selain sebagai tempat untuk melatih keterampilan warga binaan, SAE L’Sima nantinya juga akan dikembangkan sebagai tempat wisata.
Sehingga proses pembangunannya masih terus berlangsung sampai hari ini. Namun, pembangunannya sempat terhenti karena Pandemi Covid-19. Meski dibangun secara singkat, tapi hasilnya luar biasa.
“SAE L’Sima telah ditunjang dengan pemandangan bukit dan lembah di kaki Gunung Kawi. Dan sesuai arahan Bapak Menkumham, program ini bertujuan agar warga binaan memiliki ketrampilan dan diterima masyarakat. Karena setelah bebas nanti, akan mendapat kehidupan yang lebih baik, karena telah memiliki ketrampilan dan bisa hidup secara mandiri,” tegasnya. [cyn]

Tags: