Menolak Cuti, Kadindik Jatim Langgar Perintah Gubernur

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberi perhatian serius terhadap netralitas ASN di Pilkada serentak tahun ini. Tak terkecuali terhadap dugaan Bawaslu atas keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim Wahid Wahyudi dalam Pilbup Lamongan.
Atas temuan Bawaslu tersebut, Kepala Dindik Jatim mendapat teguran tertulis dari Gubernur Khofifah melalui Inspektorat Jatim dan diminta segera mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Sayang, Wahid lebih memilih untuk melanggar perintah gubernur dengan tidak mengajukan cuti.
Kepala Inspektorat Jatim Helmi Perdana Putra menjelaskan, dugaan keterlibatan Kepala Dindik Jatim dalam Pilkada berasal dari laporan Bawaslu terhadap aktifitas yang bersangkutan di sekolah-sekolah. Dari temuan itu, Bawaslu melaporkan ke Gubernur Jatim dan ditindaklanjuti segera dengan menyampaikan ke inspektorat.
“Kadindik Jatim di sekolah-sekolah kemudian tertangkap Bawaslu. Karena lengkap foto-fotonya kemudian dilaporkan ke Gubernur. Kemudian disampaikan ke inspektorat dan ditindaklanjuti karena bawaslu minta yang bersangkutan untuk diberi peringatan dan cuti di luar tanggungan negara,” tutur Helmy saat ditemui di Kantor Gubernur Jatim Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (24/11).
Helmy menegaskan, Gubernur Khofifah sudah melayangkan peringatan dan menyuruh yang bersangkutan untuk cuti di luar tanggungan negara. Sayang, sampai saat ini perintah tersebut belum juga ditindaklanjuti. “Kita tinggal lihat saja sikapnya, karena itu sudah jelas melanggar perintah. Ibu gubernur sudah membuat perintah tapi yang bersangkutan tidak menjalankan nanti kita bisa menyimpulkan sendiri seperti apa,” tegas Helmy.
Wahid Wahyudi dipastikan melanggar perintah gubernur karena tidak melakukan tindak lanjut dengan mengambil cuti. Helmy mengaku, peringatan tersebut diberikan sekitar bulan Oktober usai penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan. “Sudah dikeluarkan peringatannya sejak awal cuti untuk Pilkada setelah ditetapkan sekitar 26 Oktober,” tandasnya.
Peringatan dan perintah untuk cuti tersebut diakui Helmy telah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dalam ketentuannya, KASN mengatur bahwa suami atau istri ASN yang menjadi peserta pilkada harus cuti di luar tanggungan negara.
Seperti diketahui, istri Wahid Wahyudi yakni Astiti Suwarni mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Lamongan berpasangan dengan Suhandoyo. Keduanya maju sebagai calon independen.
“Untuk ASN yang cuti di luar tanggungan negara terkait dengan Pilkada ini hanya selama masa kampanye. Tapi kami sampai sekarang belum menerima tembusan yang bersangkutan mengajukan cuti kepada gubernur,” lanjut Helmy.
Sikap Wahid Wahyudi, lanjut Helmy, akan dievaluasi oleh inspektorat karena tidak melaksanakan perintah gubernur. “Kita akan lihat bahwa ini masuk dalam pelanggaran ringan, sedang atau berat. Nanti pasti ada sikap dari ibu gubernur, tapi tidak tahu seperti apa, kita tunggu,” pungkas dia. [tam]

Tags: