Menolak Ditertibkan, Ratusan Bentor Demo Pemkab dan DPRD Jombang

Ratusan becak motor (bentor) dan becak diesel melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Jombang, Senin (11/1). Nampak polisi yang berjaga duduk santai di atas bentor yang ikut aksi demo.

Ratusan becak motor (bentor) dan becak diesel melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Jombang, Senin (11/1). Nampak polisi yang berjaga duduk santai di atas bentor yang ikut aksi demo.

Jombang, Bhirawa
Rencana penertiban becak motor (bentor) di Kota Jombang mendapat perlawanan dari ratusan becak  motor dan diesel yang tergabung dalam  Paguyuban Becak Diesel (Pabedes), Senin (11/1) . Mereka mendatangi kantor pemkab dan DPRD Jombang menolak larangan tidak boleh masuk kasawan kota. Aksi demo ratusan bentor ini membuat jalur utama di Jalan KH Wahid Hasyim macet  karena becak mereka memenuhi hampir sebagian jalan utama depan kantor bupati dan gedung DPRD.  Mereka bergantian berorasi. ” Kami meminta bentor tetap diperbolehkan beroperasi.  Jika bentor dilarang, kami makan apa. Belum lagi kebutuhan membayar sekolah anak. Kami minta polisi dan pemkab mengambil langkah bijak,”ujar Ketua Pabedes Jombang Yulianto kepada wartawan di sela-sela aksi.
Kebijakan pemerintah  melarang bentor beroperasi menurut Yulianto adalah  tebang pilih. Karena kenyataannya jalur tengah kota masih banyak angkotan kota yang boleh beroperasi. “Diperbolehkannya angkutan umum menerobos jalur T itu jelas menabrak aturan,” tandasnya.
Jika alasannya becak membahayakan pengguna jalan, Yulianto mempertanyakan banyaknya praktik sekolah mengemudi di jalan raya yang dinilai jauh lebih membahayakan. “Pemerintah jangan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Angkutan umum dibiarkan masuk kota, tapi mobil praktik mengemudi dibiarkan berlalu-lalang, sementara kami yang mencari makan malah dilarang, “imbuhnya seraya mengatakan hingga saat ini belum ada kecelakaan dan kemacetan yang disebabkan bentor.
Sumarno (61), warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, tukang becak lainnya mengatakan melarang bentor beroperasi, sama halnya dengan mematikan sandang pangan ratusan penarik becak bermesin. Sumarno kemudin mencontohkan dirinya sendiri, seiring dengan usianya semakin tua, bertahan di becak gowes adalah siksaan. Karena tenaganya sudah tak mampu lagi.
Sebagai gantinya, Sumarno menjadi penarik bentor. Dalam sehari Sumarno rata-rata mendapatkan penghasilan sebesar Rp 30.000. Uang tersebut bisa untuk memenuhi belanja keluarga dan membiayai sekolah anak. “Jadi kami menolak jika bentor dan becak mesin tersebut dilarang. Kami minta tetap dibiarkan beroperasi,” ujarnya.
Kasatlantas Polres Jombang AKP Mellysa Amelia membenarkan jika ada aturan pelarangan beroperasinya becak motor. Hal itu sesuai dengan Undang-undang No 22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Becak mesin atau becak motor itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009, karena kendaraan tersebut tidak sesuai dengan sepesifikasi teknis,” ujar Mellysa.
Namun demikian, Mellysa menandaskan bahwa pihaknya belum melakukan tindakan represif. Sebagai awalan, kepolisian hanya melakukan imbauan dengan tujuan para pengemudi becak mesin memahami aturan tersebut. “Untuk tindakan represifnya, kami masih melakukan pembicaraan dengan forum lalu lintas Kabupaten Jombang hari ini (kemarin, red),” pungkas Kasatlantas. [rur]

Tags: