Menpan Segera Revisi KepMen Pan No 11

Kegiatan PNS dihotel bakal kembali diberlakukan setelah adanya revisi terkait petunjuk pelaksanaanya.

Kegiatan PNS dihotel bakal kembali diberlakukan setelah adanya revisi terkait petunjuk pelaksanaanya.

Surabaya, Bhirawa
Setelah digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) ke 16 16-18 Februari Jakarta yang dihadiri Wapres Jusuf Kalla, Menteri PANRB Yuddy Crisnandi,dan Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya membahas kebijakan pemerintah tentang periwisata dan pelarangan PNS lakukan rapat di hotel.
Hasil dari Munas tersebut,  Menteri PANRB akan segera merevisi KepMen Pan No 11 tahun 2014 yang sampai saat ini sangat berdampak bagi penghasilan perhotelan di sektor pemerintahan. “Pastinya ini adalah berita yang sangat bagus bagi bisnis perhotelan apabila SE (Surat Edaran) tersebut segera direvisi  terkait petunjuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor,” ungkap Ketua PHRI Jawa Timur, Muhammad Soleh, Minggu (22/2).
Ia berharap revisi SE bisa diberlakukan di awal Maret ini karena selama SE belum diberlakukan sampai sudah diberlakukan sangat banyak berdampak bagi bisnis perhotelan jadi kalau memang di revisi supaya segera bisa diberlakukan sehingga hotel-hotel yang ada di Jatim bisa kembali bergairah.
Bahkan Gubernur Jawa Timur juga sangat mendukung apabila SE segera direvisi terkait petunjuk pelaksanaanya karena sampai saat ini juga membuat PNS yang ingin menggelar kegiatan nampak kebingungan. “Sebelum kami berangkat Munas kami terlebih dahulu menghadap ke Gubernur dan Gubernur sangat mendukung adanya revisi terkait petunjuk pelaksanaanya dan supaya pertumbuhan perekonomian perhotelan juga kembali seperti semula apalagi sebenarnya dana untuk kegiatan PNS di hotel juga sudah disediakan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara revisi yang dilakukan nantinya berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan PNS di luar kantor karena selama ini banyak kegiatan yang digelar diluar kantor dimanfaatkan oleh sejumlah oknum PNS salahsatunya adalah perubahan kuitansi.
“Kami sangat mendukung pemerintah dengan adanya transparansi untuk menghilangkan praktek-praktek yang bisa merugikan negara apalagi saat ini masyrakat juga sudah memiliki wawasan yang berhubungan dengan korupsi jadi kami juga tidak ingin menjadi sorotan yang kurang baik bagi masyarakat dan kami juga akan berkomitmen untuk jujur,” jelasnya.
Selain itu juga dengan adanya revisi ini akan menghilangkan rasa ketakutan maupun kekhawatiran bagi para pemilik hotel yang selama ini memiliki order dari pemerintah. “Bagitu ketatnya persaingan hotel saat ini ditambah dengan aturan efisiensi dari pemerintah semakin membuat sulit bisnis perhotelan, namun dengan adanya revisi ini kami yakin para pengusaha hotel bisa bernafas lega karena pendapatan 40 persen sudah bisa diperoleh lagi,” ujarnya.
Sedangkan menurut Soleh kegiatan yang digelar di kantor Dinas sebenarnya juga kurang efisiensi malahan bisa mengeluarkan dana lebih banyak daripada digelar di Hotel. “Sekarang kalau kegiatan digelar dikantor pastinya butuh biaya banyak diantaranya sewa, kursi, meja, tenda, dan makanan itupun digelar beberapa hari lagi, tapi kalau digelar dihotel cukup hanya bayar kamar dan makanan untuk ruangan, kursi, meja rapat sudah gratis,” pungkasnya. [riq]

Rate this article!
Tags: