Menristekdikti Ingatkan PTN Penuhi Kuota Bidikmisi

Menristekdikti M NasirSurabaya, Bhirawa
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir memperingatkan perguruan tinggi negeri (PTN) yang tidak memenuhi kuota minimal 20 persen untuk mahasiswa yang mengikuti program Bidikmisi.
“Mahasiswa Bidikmisi untuk setiap PTN itu harus 20 persen dari total mahasiswa, kalau kurang dari itu, ya bisa kena sanksi,” katanya setelah menghadiri pengukuhan Ketua MA HM Hatta Ali sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Unair Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, kuota minimal untuk beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu itu bisa dijaring lewat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) maupun Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
“Kalau tidak bisa ya bisa lewat jalur Mandiri (seleksi masuk perguruan tinggi atau SMPT yang sifatnya internal). Itu komitmen kita,” kata mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.
Ia menegaskan bahwa jumlah mahasiswa Bidikmisi yang dibantu untuk tahun 2015 mencapai 60 ribu orang atau meningkat 66 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 40 ribu orang.
Dalam kesempatan itu, Nasir juga memperingatkan PTN supaya bijak menerapkan besaran uang UKT (uang kuliah tunggal) ke mahasiswa agar sesuai dengan kemampuan orang tua mahasiswa. “Orang tua mahasiswa itu harus dilihat kemampuannya. Jangan sampai yang tidak mampu ditarik mahal, tapi yang mampu justru ditarik murah, tentu akan diam saja,” katanya.
Ia menilai jika ada mahasiswa atau orang tua mahasiswa yang protes, maka hal itu bisa dipastikan merupakan kesalahan pihak kampus dalam melakukan seleksi. [tam]

Keterangan Foto : Menristekdikti) M Nasir.

Tags: