Mensikapi Aksi Demonstrasi Mahasiswa

Belakangan ini perhatian jagad publik tanah air banyak tertuju pada aksi demonstrasi mahasiswa. Adapun faktor penyulut penolakan oleh mahasiswa adalah adanya produk legislasi yang dianalisis, dinilai dan dirasa tidak berpihak pada rakyat. Hingga akhirnya mereka mahasiswa melakukan opsi aksi unjuk rasa terhadap berbagai rancangan produk legislasi tersebut.
Sorotan publik pun tertuju pada aksi unjuk rasa mahasiswa. Ketika kita perhatikan aksi unjuk rasa rupanya tidak hanya terjadi di Ibu Kota. Namun, aksi unjuk rasa semakin meluas dan bahkan terjadi hampir di seluruh daerah. Bahkan, heboh aksi demo juga terlihat di jagad media sosial (medsos).
Melihat kenyataan aksi demostrasi mahasiswa yang sedemikian rupa dalam menyuarakan kritikan tajam terhadap produk legislasi, kita publik tentu sangat berharap respon positif terhadap pemerintah. Sebab, bagaimanapun suara mahasiswa yang disampaikan dalam berbagai bentuk ekspresi di ruang publik memang tidak dapat dianggap angin lalu.
Itu artinya, ketika tujuan besar setiap perumusan undang-undang ialah perbaikan kualitas hidup berbangsa dan bernegara, maka sudah semestinya kritik dari anak bangsa patut kita dengar dan apresiasi. Pasalnya, suara mahasiswa adalah bagian faktor penting dari tercapainya tujuan perbaikan kualitas hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebab itu pula, dibutuhkan pendalaman lagi akan pasal-pasal dalam RUU. Terutama RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Dua RUU tersebut dikritik karena dinilai bisa mencederai berbagai sendi, baik kebebasan berpendapat, pemberantasan korupsi, maupun hak privat.
Melihat kenyataan yang demikian, maka dapat disimpulkan bahwa proses perbaikan pasal-pasal RUU bermasalah tersebut perlu sekiranya menghadirkan masukan dari para ahli, akademisi, dan perwakilan masyarakat harus benar-benar ada dan digunakan. Jadi dapat kita simpulkan bahwa penyempurnaan RUU sesungguhnya menjadi tugas berat kita bersama. Artinya, penyempurnaan RUU bukan hanya ditumpukan pada pemerintah dan DPR, melainkan berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari pendemo, bahkan para tokoh yang telah menyampaikan petisi pun berhak mengawal penyempurnaan RUU.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: