Mensos Prihatin Kasus Kematian Angeline

Mensos RI, Khofifah Indar Parawangsa meresmikan Poliklinik "Pratama" milik Muslimat NU Pamekasan.  [din/bhirawa]

Mensos RI, Khofifah Indar Parawangsa meresmikan Poliklinik “Pratama” milik Muslimat NU Pamekasan. [din/bhirawa]

Pamekasan, Bhirawa
Menteri Sosial RI (Mensos), Drs. Hj. Khofifah Indar Parawangsa, menyatakan prihatin atas kasus kematian Angeline, anak berusia 8 tahun akibat perbuatan orang tidak bermoral. Karenanya, perlu mendapat perhatian serius semua pihak terutama penegak hukum mengusut tuntas.
“Ini kasus Angeline, ada lagi kasus Nenek telantar di Madura, dan lain-lain, juga menjadi perhatian dan kepedulian kita, terutama Ibu-ibu anggota Muslimat NU,” tanda Khofifah Indar Parawangsa, ketika hadir di Konfercab Muslimat NU Pamekasan, Minggu (14/6) di gedung Bakorwil IV Madura di Pamekasan.
Konfercab bertema ‘Kita Tingkatkan Pengabdian dan Program Kerja untuk Kesejahteran Masyarakat’, dihadiri Kepala Bakorwil IV Madura, Dr. Sofwan, SH, M.Hum, Kapolres Pamekasan, Ketua PC NU Pamekasan dan Ketua Muslimat NU Pamekasan, Ny. Hj. Mafrodah Hamid.
Kedatangan Mensos itu mengunjungi sejumlah lembaga pendidik pesantren di Sumenep dan Pamekasan.  Meninjau Program Keluarga Harapan (PKH), memberi bantuan sosial, menghadiri Harlah Akhirus Sanah di ponpes Ahlussunnah Wal-Jamaah, Sumenep dan meresmikan Poliknik ‘Pratama’ milik Muslimat NU Pamekasan.
Mensos menegaskan, berkaca atas kasus Angeline itu di mana banyak peraturan yang dilanggar maka perlu kita menoleh ke kanan dan ke kiri untuk lebih mewaspadai jangan ada kasus seperti pentelataran yang terlambat mengantisipasi dari laporan masyarakat. “Laporan masyarakat itu menjadi penting untuk dapat ditindaklanjuti agar segera ditangani sejak dini secara terkoordinasi. Kewaspadaan berikutnya jangan sampai kasus yang memilukan itu terulang kembali,” ujarnya.
Ditandaskan, bahwa pengadopsian Angeline itu tidak melalui produr.  “Sementinya, kalau bapak angkat seorang WNA harus Kemensos, kalau orang tua asuh WNI-WNI harus melewati ke Dinas Sosial Provinsi. Ini tidak ada sema sekali prosedur yang dilewati,” katanya.
Pengangkatan anak jangan hanya kepentingan orangtua tetapi harus atas kepentingan perlindungan anak. Misal, siapa yang boleh diadopsi? Anak terlantar atau anak yang ditelantarkan, atau anak-anak yang perlu mendapat perlindungan khusus.
Siapa saja yang berhak mengadopsi? Mereka yang punya ikatan perkawinan sah minimal 5 tahun, harus se-agama, ke Kemensos, kalau warga asing, bila single feren prosedurnya ke Dinsos. Sedang pasangan sejenis tidak berhak mengadopsi anak. “Aturan ini sudah jelas dan tegas. Siapa melanggar dapat dikenakan sanksi berdasar UU perlindungan anak, Kalau pidana bisa lima tahun, kalau sanksi denda bisa dikenakan miniml Rp 100 juta,” tambahnya. [din]

Tags: