Instruksikan Penuntasan Sertifikat KNV Sidoarjo

Suasana pertemuan Pj Bupati Sidoarjo, Ka Kanwil BPN Jatim dan BPN Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Suasana pertemuan Pj Bupati Sidoarjo, Ka Kanwil BPN Jatim dan BPN Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Efek demo warga Perumahan KNV (Kahuripan Nirwana Village) Desa Jati Sidoarjo, yang menuntut agar sertifikat rumahnya segera diselesaikan. Langsung mendapat reaksi keras dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yakni menghubungi Kepala Kanwil BPN Jatim untuk segera menuntaskan.
Mendapat telepuo langsung dari Menteri Agrarian dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, Ka Kanwil Jatim, Muchtar Deluma SH MM bersama BPN Kab Sidoarjo, Ir Agus Nandang Taruna, serta dari pihak PT MMS (Mutiara Mashur Sejahtera) melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Sidoarjo, Drs Ec Jonathan Judianto M MT, kemarin(12/1) di ruang pertemuan Pendopo Kab Sidoarjo.
CEO PT MMS, Boy Arifin menjelaskan, kalau jumlah keseluruhan sertifikat di Perumahan KNV sebanyak 1.869, yang sudah tuntas sebanyak 1.150 sertifikat. Tinggal 719 yang masih dalam kondisi proses, sebanyak 493 sudah mendapatkan AJB (Akta Jual Beli), sedangkan yang 226 belum mendapat kelengkapan dari warga sendiri. ”Kelengkapan itu meliputi surat menyurat, akurasi data-datanya serta tanda tangan pemilik,” jelas Boy Arifin.
Sementara posisi 1.150 sertifikat yang sudah tuntas, sebanyak 980 sudah diserahkan warga secara resmi, atau sudah BAST (Berita Acara Serah Terima). Sedangkan yang sebanyak 55 sertifikat sudah diserahkan ke pihak PT MLJ (PT Minarak Lapindo Jaya), dan yang 89 sertifikat baru proses penyerahan dari PT MMS ke PT MLJ. ”Karena yang berhak menyerahkan ke warga adalah pihak PT MLJ,” tegas Boy Arifin.
Kepala BPN Sidoarjo, Agus Nandang Taruna usai mengikuti pertemuan menjelaskan untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat rumah itu, BPN Sidoarjo akan mendirikan dua posko pelayanan, di Kantor DPPKA untuk mempercepat pengurusan SPPT dan PBHTB. Sedangkan posko yang di Perumahan KNV untuk memudahkan warga menyerahkan berkas-berkas kelengkapannya. Untuk proses lahan yang sudah AJB dan proses pembebasan PBHTB dari DPPKA tuntas, maka proses pembuatan sertifikatnya cukup lima hari kerja saja. [ach]

Tags: