Menteri KLH Apresiasi KP3 Ungkapan Animal Traficking

Menteri-Lingkungan-Hidup-dan-Kehutanan-Indonesia-Siti-Nurbaya-Bakar-didampingi-Kapolres-KP3-AKBP-Arnapi-saat-menunjukkan-bb-kasus-perdagangan-satwa-yang-dilindungi-Kamis-[22/10].-[abednego/bhirawa].

Menteri-Lingkungan-Hidup-dan-Kehutanan-Indonesia-Siti-Nurbaya-Bakar-didampingi-Kapolres-KP3-AKBP-Arnapi-saat-menunjukkan-bb-kasus-perdagangan-satwa-yang-dilindungi-Kamis-[22/10].-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar mengapresiasi hasil ungkap kasus tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem yang dilakukan Subdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3).
Hadir pada rilis yang dilakukan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (22/10), Siti Nurbaya mengaku berterima kasih dan mengapresiasi hasil ungkap yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pihaknya merasa prihatin, karena sampai saat ini masih dijumpai kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan maraknya animal trafficking.
“Kami menyampaikan perghargaan dan rasa terima kasih kepada jajaran Polri, baik Bareskrim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang telah mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi dan animal trafficking,” ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar saat melakukan rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (22/10).
Siti menjelaskan, barang bukti yang didapati dari hasil ungkap ini adalah krapas (sisik penyu) sebanyak 345 kilogram, daging penyu kering 70 kilogram, tanduk rusa 82 kilogram, dan 80 ekor kuda laut kering. “Saya rasa ini merupakan hasil ungkap yang sudah kebeberapa kali. Belum lama ini Pak Presiden menyaksikan kasus serupa yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok dan Medan,” jelasnya.
Lanjut Siti, sayangnya pengungkapan atas kasus tindak pidana konservasi SDA dan ekosistem di Indoensia, tidak sepadan dengan regulasi hukumnya. Sebab, selama ini yang diketahui sanksi terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi masih relative ringan. Oleh karena itu hal ini masih perlu dikaji kembali.
Perihal upaya hukum atas kasus ini, Siti menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada jajaran Polri. Pihaknya akan mendukung apa yang dibuthkan Polri dalam memproses hukum kasus ini hingga tuntas. “Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada jajaran Polri, baik di Polda maupun di Polres. Selesaikan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Ditambahkan Susi, Pemerintah sudah menandatangani kerjasama dengan Polri perihal pemantauan kasus perdagangan satwa yang dilindungi. Pemantauan ini akan dilakukan dengan cara laporan yang masuk ke Polisi, akan menyambung ke database  yang ada di Menteri Lingkungan Hidup. Hal ini dirasa efektiv untuk mengatasi kasus seperti ini.
“Selain kerjasama dengan Polri. Saya rasa Pemerintah harus melakukan tiga hal yakni, mengamati, menyelidik, dan memfasilitasi pelabuhan-pelabuhan kecil dengan system X ray maupun peralatan-peralatan yang menunjang temuan kasus seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi menambahkan, atas kasus ini pihaknya mengamankan tersangka Abdulrahman Assegaff (61) yang ditangkap di gudang miliknya di Jl Gresik Gadukan, Surabaya. Adapun modusnya, tersangka yang memiliki usaha pengelolaan hasil laut berupa teripang. Ternyata melakukan perniagaan bagian satwa yang dilindungi negara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No 5 tahun 1990, tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tandas Arnapi. [bed]

Tags: