Menuai Protes, Penetapan Calon Kades Tamberuh Daya Sampang Tertunda

Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa, Tamberuh Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Sampang,Bhirawa
Menuai protes musyawarah penetapan calon Kepala Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, yang digelar Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Tamberu Daya masih belum final dan ditunda.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Sampang, dari 38 Desa yang akan melakukan pemilihan kepala Desa serentak bulan November 2019 mendatang, saat ini tahapan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala Desa.
Menurut Irham Nurdayanto Kepala seksi (kasi) Aparatur pemerintah desa, DPMD Kabupaten Sampang, dari 38 Desa yang melaksanakan tahapan penetapan calon semuanya sudah selesai, tinggal Desa Tamberuh Daya masih dalam kajian tim Kabupaten. Selasa (15/10/2019).
“Kami di tim Kabupaten hanya menjalankan tugas, dan saat ini masih dalam kajian tim Kabupaten terkait tahapan penetapan calon di Desa Tamberuh Daya, jadi kami belum bisa menjelaskan detail karena ini masih tahapan kajian dan belum ada keputusan dari tim Kabupaten”terangnya.
Sementara ditempat terpisah, Maskartu salah satu bakal calon Desa Tamberuh Daya, ia mengatakan penetapan Calon Kepala Desa Tamberu Daya di pending belum ada penetapan calon karena panitia pemilihan kepala desa (P2KD) dan badan permusyawatan desa (BPD) tetap ingin memutuskan dan menetapkan salah satu Bakal Calon Kepala Desa yang positif Amphetamine dan Methamphetamini yang sudah jelas tidak memenuhi syarat sebagai Calon Kepala Desa sesuai Perbub Nomor 31 tahun 2019. Sesuai surat keterangan hasil tes dari BNNK Sampang.
Penetapan belum final karena ada salah satu Bakal calon melanggar Perbub No. 31 tahun 2019 meski tadi dari pihak P2KD dan BPD ngotot memaksa meloloskan cuma kami punya bukti bukti ” tuturnya Maskartu yang juga salah satu Bakal Calon Kepala Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Lanjut Maskartu, dan setelah itu kami pasrahkan semua ke tim delapan dan menurut tim delapan masih mau di rembuk ke Tim Kabupaten Sampang.
Dikatakan Maskartu saat musyawarah penetapan kami protes karena salah satu Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon akan diloloskan dengan alasan memiliki keterangan tes rehab.“Kenapa surat Rehab tidak dilampirkan sebelum tes di BNN.” seloroh Maskartu.
Maskartu menegaskan, apabila tetap ingin meloloskan yang telah jelas melangggar perbub , maka otomatis pemilihan calon kepala desa se Kabupaten Sampang harus semua di pending sampai Perbub di rubah.
Sekedar diketahui, bakal calon kepala Desa Tamberuh Daya, diikuti 5 bakal calon, yakni Maskartu, Ruki, Rasidi, Juhari, Slamet Heriyanto.(lis)

Tags: