Menunggu LPJ ‘Audited’

Karikatur Laporan PertanggungjawabanPELAKSANAAN APBD 2014, sedang dibahas oleh DPRD Jawa Timur. Namun sejak diserahkan lebih dari 10 hari lalu, belum terdapat jadwal komisi-komisi di DPRD untuk membahasnya. Hal itu diantaranya, disebabkan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) yang diserahkan oleh Gubernur belum ter-garansi “audited.” Semua pihak berdebar-debar, apakah LPJ (sebagai laporan realisasi pelaksanaan APBD 2014), memperoleh opini wajar, atau “dengan paragraf penjelasan”?
Namun walau belum audited, fraksi-fraksi di DPRD Jawa Timur sudah memberi tanggapan (awal), berupa pemandangan umum. Selanjutnya, LPJ Gubernur akan dibahas oleh komisi-komisi, sesuai pembidangan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Jadwal pembahasan oleh komisi-komisi masih menunggu status LPJ sampai “audited.” Disertai LHP (laporan Hasil Pemeriksaan) sekaligus opini oleh BPK (Badan Pemeriksan Keuangan).
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, mewajibkan menyertakan audit BPK. Jadi, LPJ sebagai pelaksanaan ABPD, harus tergaransi audited. Lazimnya, tim audit BPK meng-investigasi APBD dalam dua term utama. Yakni: Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta term Sistem Pengendalian Intern.
Laporan Pertanggungjawaban Gubernur terhadap pelaksanaan APBD merupakan kewajiban mandatory UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Khususnya terhadap pasal 30, 31 dan pasal 32 Undang-Undang tersebut menyatakan: “Gubernur menyampaikan Laporan Keuangan kepada DPRD. Yakni laporan yang memuat Realisasi Anggaran (RA), Neraca, Arus Kas serta Catatan atas Laporan Keuangan.”
Secara spesial disebut, bahwa seluruh laporan keuangan tersebut harus tersusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Harus diakui, tidak menyusun laporan keuangan berdasar SAP. Karena tidak semua (bahkan hanya sebagian kecil saja) bendaharawan SKPD memiliki spsifikasi sebagai akuntan. Maka  kenyataannya, dalam Laporan Keuangan banyak ditemukan pelanggaran terhadap asas akuntansi.
Dari kedua term ini, pelaksanaan APBD selalu memperoleh opini (penilaian BPK) sebagai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Setidak-tidaknya selama 3 tahun terakhir, walau masih ditambah embel-embel WTP “dengan paragraf penjelasan.” Hal itu menunjukkan masih terdapat banyak catatan kesalahan (terutama administrasi) yang wajib diperbaiki. Jika gagal diperbaiki bisa berkonsekuensi hukum.
LPJ Pelaksanaan APBD 2014 yang diserahkan gubernur, berkisar pada sisi pendapatan sebesar Rp 20,772 trilyun (naik 6,07%). Serta belanja sebesar Rp 20,006 trilyun (berhemat 4,54%). Sehingga terdapat sisa lebih sekitar Rp 766 milyar. Tetapi yang perlu dicermati adalah nilai belanja barang dan jasa. Pada APBD 2014 terealisasi sebesar Rp 4,152 trilyun, atau sekitar 20,75% dari total belanja daerah. Begitu pula belanja modal, hanya sebesar Rp 1,207 trilyun, atau hanya 0,6%.
LPJ merupakan domain DPRD. Hak tersebut tercantum dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 99 ayat (2) huruf d. Pada ujungnya, penilaian oleh DPRD akan bersikap: menolak atau menerima. Jika diterima, maka pengesahannya akan berupa Perda (Peraturan Daerah). Namun jika ditolak, akan berkonsekuensi dengan pelaksanaan hak angket, atau hak interpelasi. Tetapi hampir tidak pernah terjadi, DPRD menolak LPJ Kepala Daerah.
Domain DPRD terhadap LPJ selanjutnya lebih dirinci dalam UU 23 tahun 2014, pada pasal 100 ayat (1) huruf d. Juga pasal 100 ayat (2) dan ayat (3). Yang istimewa adalah pasal 100 ayat (4), dinyatakan, “DPRD provinsi dapat meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.” Tetapi hak klarifikasi sebagai pelaksanaan fungsi DPRD, nyaris tidak pernah dilakukan. Boleh jadi, dianggap sudah “selesai” dengan paparan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) oleh BPK.
BPK akan memberi peringkat status opini. Jika berstatus “disclaimer,” sudah pasti berhubungan dengan (domain) KPK atau Kejaksaan.

                                                                                                                 ———   000   ———

Rate this article!
Tags: