Menunggu Pelantikan Bupati, Enam Kasek SDN Dijabat Plt

Hj Ririn

Jabatan Struktural di Dispendikbud Banyak yang Kosong
Situbondo, Bhirawa
Hingga kini di Korwil (Koordinator Wilayah) Pendidikan Kecamatan Kota Situbondo terdapat enam jabatan Kepala Sekolah (Kasek) SD masih kosong dan dijabat seorang pelaksana tugas (Plt). Keenam SD Negeri ini, SDN 1 Dawuhan, SDN 5 Patokan, SDN 1 Kalibagor, SDN 3 Talkandang dan SDN 6 Dawuhan. Kapan bisa terisi ? Kabarnya masih menunggu pelantikan Bupati – Wakil Bupati Situbondo terpilih, Karna Suswandi – Khoirani.
Menurut Korwil Pendidikan Kecamatan Kota Situbondo, Hj Ririn, kosongnya enam jabatan Kasek di wilayahnya sudah cukup lama belum terisi. Karena masih menunggu proses pelantikan Bupati Situbondo terpilih. Dan belum diketahui kapan persisnya pengisian kekosongan jabatan enam Kasek SD itu. ”Ya kami masih menunggu kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Untuk sementara ini masih dijabat Plt,” ujar Hj Ririn.
Selain itu, hingga kini masih banyak jabatan Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang (Kabid) di sejumlah OPD Pemkab Situbondo mengalami kekosongan. Selain karena dipicu oleh banyaknya pejabat yang purna tugas, sebagian ada pejabat yang memilih untuk menduduki jabatan fungsional. Misalnya saja Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, H Abdurahman yang memilih menjadi Pamong Belajar mulai tahun 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman melalui Kepala Bidang Pengembangan Mutasi (Bangsi), Moh Hasan mengakui, kini banyak jabatan Kasi dan Kabid di sejumlah OPD mengalami kekosongan. Hal ini dipicu untuk mengisi jabatan itu Pemkab Situbondo harus mendapatkan rekomendasi (izin) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ya sesuai aturan yang ada untuk melakukan mutasi dan pelantikan harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” jelas Hasan.
Kebijakan ini berlaku, karena untuk melaksanakan pelantikan atau mutasi bagi daerah yang sedang menyelenggarakan Pilkada harus mendapatkan izin dari Mendagri. Sedangkan bagi pimpinan daerah yang sudah masa jabatannya habis, maka jabat itu akan diisi oleh PLt yang dipilih gubernur di daerah itu. ”Memang benar bagi daerah yang melaksanakan Pilkada, untuk bisa menggelar pelantikan atau mutasi lebih dahulu mengajukan izin kepada Mendagri,” kupas Hasan.
Hasan juga menjelaskan, khusus bagi pejabat yang mengusulkan jabatan fungsional maka yang bersangkutan bisa menerima pensiun sampai umur 60 tahun. Karena yang bersangkutan sudah menyandang status Madya, sehingga bisa pensiun sampai umur 60 tahun dan bukan pensiun 58 tahun seperti ketentuan pada jabatan struktural.
“Ya ada satu lagi pejabat bernama Made Surinten, untuk mengusulkan menjadi fungsional. Dia mengajukan seorang pustakawan. Selain itu Made Surinten juga mengusulkan di jabatan fungsional pada Kantor Arsip Nasional,” pungkas Hasan. [awi]

Tags: