Menyamar Jadi Ojek Online, Polisi Amankan Residivis Kasus Curat

Kapolsek Tegalsari Kompol David Tiyo Prasojo (kiri) menunjukkan barang bukti hasil curian dan tersangka Jemi Martak Sudianto, Senin (18/3). [abednego/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Tim Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil mengamankan Jemi Martak Sudianto, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) jam pintar (smartwatch) di mal Jl Tunjungan. Parahnya, pria 37 tahun ini merupakan residivis kasus serupa.
“Pelaku merupakan residivis Polsek Tegalsari, yakni kasus pencurian laptop pada 2011 dan dihukum tujuh bulan penjara. Ternyata pelaku tidak kapok dan melakukan aksinya kembali, hingga kita amankan pada Minggu (17/3),” kata Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo, Senin (18/3).
David menjelaskan penangakapan tersangka Jemi dilakukan di kosnya Jl Kejambon saat sedang tertidur pulas. Proses penangkapan Jemi dilakukan dengan cara anggota menyamar sebagai tukang ojek online. Saat itu anggota datang ke kos tersangka mengenakan jaket gojek. Namun ditemui sama istrinya.
Karena tahu jika tersangka hendak pergi ke Sulawesi, sambung David, istrinya pun membangunkan Jemi. Setelah itu, tersangka berhasil diringkus. “Tersangka saat itu sudah packing dan siap berangkat ke Sulawesi,” jelas David.
Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit playstation hasil pencurian, sisa hasil penjualan jam pintar dan satu poket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat isapnya. “Tersangka rupanya juga mengisap sabu. Kami sudah tes urine dan memang positif,” terangnya.
Masih kata David, polisi mencoba mengembangkan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya. Selain di mal, tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian di Rumah Sakit RSUD dr Soetomo. Saat itu, ia berhasil mencuri tas milik dokter jaga. Petugas pun mengkeler tersangka ke rumah sakit untuk menunjukkan TKP lainnya.
“Saat dikeler ke lokasi, tersangka mencoba melawan polisi dan mencoba kabur. Karena berisiko, polisi memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kaki tersangka dengan timah panas. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek,” ucap David.
David menambahkan, dari hasil penyelidikan, selain di Surabaya, Jemi juga teridentifikasi beraksi di Sulawesi. “Selama beraksi, sudah ada tiga TKP yang menjadi sasaran pelaku. Pertama di salah satu mal di Jalan Tunjungan. Selanjutnya di RSUD dr Soetomo dan di wilayah Sulawesi. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan kepolisian Sulawesi untuk mengembangkan kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu, kepada polisi Jemi mengaku kembali beraksi setelah lama keluar penjara. Menurutnya, jam pintar hasil pencurian di konter Samsung di mal Jl Tunjungan sudah dijualnya seharga Rp 1,3 juta. Jam itu terjual kepada salah satu calo di pasar malam Wonokromo. Terkait sabu yang diamankan, Jemi mengaku sudah tiga bulan ini mengisap sabu.
“Uangnya untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari. Untuk sabunya, awalnya diajak teman, hingga ketagihan dan membeli sendiri,” ungkap pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [bed]

Tags: