Menyamar sebagai Pegawai Pemkot Madiun, Pria Ini Lakukan Curat

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono didampingi Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan dan Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Supriyanto dalam konferensi pers di Halaman Mapolresta Madiun, Rabu (25/1). [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa.
Aksi pencurian kian banyak modusnya. Seorang pria asal Sulawesi Selatan berinisial MY (49) harus berurusan dengan Polres Madiun Kota,lantaran yang bersangkutan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat). Pencurian uang dan perhiasan terjadi di dua TKP yang ada di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman pada 21 Januari lalu.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono didampingi Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan dan Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Supriyanto dalam konferensi pers di Halaman Mapolresta Madiun, Rabu (25/1) mengatakan, modus operandi yang dilakukan yaitu mengaku sebagai pegawai Pemkot Madiun.

MY bersama dua rekannya yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) mengenakan seragam baju biru celana biru, serta membawa alat komunikasi berupa HT.

Dua TKP tersebut yaitu di rumah korbannya Jalan Kelapasari dan Jalan Pagu Indah, Kota Madiun. Aksi tak tepuji tersangka diketahui oleh korbannya hingga berhasil diamankan oleh warga, untuk selanjutnya diserahkan ke aparat kepolisian.

“Modus pura-pura sebagai pegawai Pemkot Madiun, datang ke rumah orang. Kemudian mengajak ngobrol, dengan membawa badik. Kemudian dua orang rekannya masuk ke rumah dan mengambil sejumlah uang dan perhiasan yang saat ini sudah kita sita sebagai barang bukti,”kata Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menjelaskan.

Sementara itu tersangka MY mengaku sampai di Madiun di ajak oleh dua orang rekannya. Mulanya dia dari Solo hendak ke Surabaya. Karena terhimpit ekonomi akhirnya ia melakukan aksi pencurian tersebut.

“Saya bertiga, dua teman saya lari dan saya ditinggalkan. Rp4 juta-an yang saya ambil, tapi belum nikmati uangnya sudah kepergok warga,” akunya.

Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal pasal 363 (1) ke 4e KUHP jo pasal 65 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti di amankan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. [dar.gat]

Tags: