Menyikapi Omnibuslaw

Pemerintah melalui pidato penjelasan presiden berhasil “mengamankan” pengesahan Omnibuslaw UU (Undang-Undang) tentang Cipta Kerja. Seluruh hoax keok, karena hanya berdasar asumsi dan perkiraan tak berdasar. Respons sebagian masyarakat dengan unjukrasa, tak berlanjut. Kepolisian (didukung Tentara Nasional Indonesia, TNI) juga bersikap tegas menindak anarkhisme unjukrasa. Termasuk menangkap pemilik akun penyebar hoax. Terbukti, presiden masih lebih dipercaya rakyat.

Dari berbagai daerah, hampir enam ribu pengunjukrasa ditangkap. Sebanyak 240 orang berlanjut diproses penyidikan (sebanyak 87 orang ditahan). Ironisnya, sebanyak 145 pendemo terdeteksi reaktif dalam tes cepat (rapid test) CoViD-19. Saat demo, hampir seluruh pengunjukrasa nampak abai terhadap protokol kesehatan (Prokes) wabah pandemi. Miris, karena unjukrasa yang abai terhadap Prokes bisa berpotensi penyebaran CoViD-19.

Unjukrasa (masif) terhadap pengesahan UU, menunjukkan terdapat sumbatan komunikasi, antara rakyat dengan wakil rakyat (DPR), dan pemerintah. Padahal telah terbit UU Nomor 15 tahun 2019 (perubahan atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Di dalamnya diatur seluruh mekanisme dan prosedur pembuatan UU. Misalnya, pada pasal 21 ayat (4), dinyatakan proesdur mempertimbangkan usulan masyarakat.

Bahkan UU Nomor 15 tahun 2019 dalam pasal 95A ayat (1), dinyatakan kemungkinan pemantauan dan peninjauan terhadap UU yang dilakukan setelah UU berlaku. Pemantauan dan peninjauan dilakukan oleh DPR, DPD, dan pemerintah. Mencermati pasal-pasalnya, UU Cipta Kerja, memerlukan banyak aturan turunan. Diperkirakan akan terdapat 40 aturan turunan. Berupa 35 PP (Peraturan Pemerintah), dan 5 aturan Pepres (Peraturan Presiden). Menerbitkan aturan turunan UU juga wajib memperhatikan usulan masyarakat.

Hoax (dan pesan berantai) melalu media sosial menjadi “undangan” turun ke jalan memprotes pengesahan (Omnibuslaw) UU Cipta Kerja. Secara intensif, dan masif, hoax menyasar sebelas problematika “kekhawatiran.” Walau dalam peraturan (pasal-pasal) UU Cipta Kerja, tidak terdapat potensi yang dikhawatirkan. Isunya, Omnibuslaw UU Cipta Kerja lebih lembek (merugikan buruh, dan karyawan) dibanding UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga mengendurkan peraturan yang tercantum dalam UU lain.

Tetapi tidak semua komponen buruh menuruti ajakan turun ke jalan. Sebagian memilih menempuh jalur konstitusi, akan mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Antaralain Konfederasi Sarbumusi (Sarikat Buruh Muslim Indonesia (bagian otonom di bawah Nahdlatul Ulama, NU). PP Muhammadiyah juga akan mengajukan uji materi ke MK.

Omnibuslaw, merupakan penyederhanaan peraturan dan perundang-undangan mulai dibahas di DPR-RI. Sebanyak 83 regulasi yang berisi 2500 pasal di-preteli. Muaranya, akan dihasilkan “induk” undang-undang yang lebih simpel. Draft-nyaberisi 174 pasal. Tidak mudah, karena pengalaman pertama dalam legislasi nasional. Juga wajib bisa mempercepat gerak perekonomian nasional.

Intinya, UU “induk,” menjadi upaya bersama memenuhi amanat konstitusi. Omnibus-law diharapkan menjadi peta jalan gerakan “revolusi” birokrasi. Seluruh peraturan perizinan (yang biasa ber-belit-belit) wajib dihilangkan. Hingga kini semakin banyak peraturan berpotensi menjadi ladang transaksional. Berbagai peraturan, terutama Peraturan Menteri (Permen) menjadi faktor yang memperpanjang rantai birokrasi.

Begitu pula Perda (Peraturan Daerah) propinsi maupun kabupaten dan kota, menjadi faktor pelambatan perekonomian. Karena hampir seluruh Perda bertujuan “minta uang” (menghasilkan pendapatan daerah). Begitu pula peraturan organisasi profesi juga berpotensi menjadi ajang transaksi. Regulasi menjadi ladang transaksi kolusi, korupsi, dan nepotisme KKN. Serta per-calo-an internal birokrasi, dan organisasi profesi

Banyak regulasi menjadi arena “sirkuit” kewenangan. Menyebabkan kinerja pelayanan publik terasa lambat. Omnibus-law akan meng-akhiri ego-sektoral kelembagaan. Bagai kendaraan yang me-mobilisasi pelayanan lebih ramah.

——— 000 ———

Rate this article!
Menyikapi Omnibuslaw,5 / 5 ( 1votes )
Tags: