Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi

Ujung dari perjuangan untuk mendapatkan keadilan dalam proses pilpres 2019 adalah kesiapan mental dan emosi ketika setiap pihak akan berdegup kencang menanti putusan Mahkamah Konstitusi. Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan tanggal 27 Juni akan dibacakan hasil sidang perselisihan hasil Pilpres 2019. Apapun keputusan MK yang final and binding (final dan mengikat) itu harus dihormati semua pihak.
Sembilan hakim di bawah sumpah jabatan dan tuntunan hati nurani menimbang-nimbang segala bukti dan fakta yang diajukan selama proses persidangan. Langkah konstitusional ini harus dikomunikasikan oleh semua pihak agar setiap publik paham bahwa MK adalah ujung dari semua perselisihan pemilu, sehingga tidak ada yang bernada miring dan tidak ada yang curiga terhadap hasil putusannya.
Putusan MK harus dilihat dari sisi prosesnya, sehingga akan melihat sebuah pembelajaran demokrasi yang tidak hanya melulu persoalan politik, tetapi juga masalah hukum. Jadi apa pun hasilnya, putusan MK sudah melalui proses peradilan sesuai konstitusi.
Diharapkan ‘kebesaran’ para pemohon, termohon dan pihak terkait untuk menerima apapun keputusan majelis. Karena ini adalah proses yang konstitusional. Apalagi memang proses persidangan dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat pun bisa menyaksikannya lewat siaran televisi.
Kini, giliran tugas pihak-pihak terkait untuk menerima dan melaksanakan putusan MK. Termasuk tidak terkecuali segenap lapisan masyarakat. Semua harus menyadari bahwa kalah dan menang dalam pilpres adalah biasa. Ketika kompetisi pemilu usai, kini saatnya rakyat kembali bersatu padu untuk melanjutkan membangun negeri Indonesia tercinta.

Ani Sri Rahayu
Pengamat Politik dari Univ. Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: