Menyoal Modus Pencucian Uang, Lewat Rekening Kasino

Heboh dugaan adanya penempatan valuta asing setara 50 miliar rupiah dalam rekening kasino di luar negeri. Semua itu muncul dari penelusuran Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah kepala daerah. Wajar adanya sontak temuan oleh PPATK ini menjadi sorotan. Pasalnya, cara ini merupakan modus untuk melakukan kejahatan pencucian uang.
Sepanjang 2011-2018, PPATK menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dan oknum anggota DPD periode 2014-2019 melalui rekening kasino di luar negeri dengan nilai lebih dari Rp700 miliar, (cnnindonesia.com, 17/12). Transaksi itu jika dibiarkan dilakukan oleh kepala daerah lewat kasino atau tempat perjudian di luar negeri akan mengurangi potensi penerimaan negara. Pasalnya, aset mereka menjadi sulit terdeteksi. Adanya rekening kasino di luar negeri itu merupakan modus penempatan dana kejahatan di luar negeri, bahkan bisa terkatakan bahwa tindakan cuci uang lewat kasino merupakan modus baru. Bahkan, modusnya lebih berkembang, mulai revolusi dari yang standard sampai ke lebih canggih.
Hemat kata, realitas tersebut membutuhkan solusi, resolusi dan revolusi secepatnya, agar negara tidak terugikan terutama dari sisi potensi penerimaan pajak yang hilang. Solusi yang yang terdekat yang perlu dilakukan adalah segera melakukan penyelidikan guna menyoroti sumber dana kepala daerah yang disimpan dalam rekening kasino tersebut. Selain itu, juga untuk mengurangi persepsi spekulasi dari publik, sehingga besar harapan PPATK segera berkoordinasi dengan penyidik kepolisian maupun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengungkap kasus ini.
Ani Sri Rahayu
Pemerhati Politik Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: