Menyoal Peralihan Lahan Permukiman Menjadi Jembatan Fly Over

Foto Ilustrasi

Sebagian Desa sugihwaras yang terletak di wilayah kecamatan candi kabupaten sidoarjo ini terkena penggusuran atau peralihan fungsi lahan pemukiman penduduk yang akan dijadikan jembatan “fly over”. Jembatan fly over ini yang akan menghubungkan langsung Desa sugihwaras dengan Desa spande yang terletak diperumahan gading fajar yang berada di daerah sidoarjo. Proses pembangunan jembatan fly over ini masih sampai tahap pemerataan tanah dan sebagian besar masyarakat memanfaatkan kondisi tersebut untuk berdagang. Dengan adanya penggusuran atau peralihan fungsi lahan tersebut semakin banyak masyarakat yang antusias berjualan di tepi pemerataan tanah tersebut, sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya yang berada di Desa sugihwaras kecamatan candi kabupaten sidoarjo ini.
Dengan adanya pembuatan jembatan fly over ini untuk menghindari kemacetan. Berdirinya bangunan tersebut juga sudah memiliki izin dari pihak yang terkait. Penggusuran atau peralihan fungsi lahan pemukiman penduduk ini juga diberi ganti rugi oleh pihak yang terkait sebagai ganti rugi lahan pemukiman penduduk tersebut. Masyarakat berpindah tempat tinggal secara bertahap dan tidak ada penggusuran secara paksa karena sudah disepakati bersama antara pihak yang terkait dengan penduduk yang memiliki tempat tinggal di Desa sugihwaras tersebut.
Menurut Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Aturan Dasar Pokok Agraria, setiap hak atas tanah wajib didaftarkan dan disertifikatkan pada Badan Pertanahan Nasional. Prosedur ini perlu dilakukan baik oleh setiap warga negara ataupun pemerintah yang ingin mengklaim suatu hak atas tanah. Oleh sebab itu dengan adanya pembangunan jembatan fly over ini harus sesuai prosedur dan undang – undang yang berlaku supaya tidak terjadi kesalah pahaman antar sesama.

Nabila Dwina Purwati
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Jurusan Administrasi Publik

Tags: