Menyoal Polemik HAM, Agama, dan Budaya

Judul  : Hak-Hak Asasi Manusia Polemik dengan Agama dan Budaya
Penulis  : F. Budi Hardiman
Penerbit  : Kanisius
Cetakan  : IV, 2017
Tebal    : 159 halaman
ISBN    : 978-979-21-3083-6
Peresensi  : Junaidi Khab
Peresensi adalah Akademisi dan Pecinta Baca Buku asal Sumenep, lulusan UIN Sunan Ampel Surabaya. Editor Penerbit Sulur Yogyakarta.

Dalam beberapa kasus, kita kadang sangat rumit ketika dibenturkan pada persoalan hak asasi manusia (HAM). Karena ketika benturan itu terjadi, ada banyak unsur lain kehidupan yang juga dipersoalkan. Namun, kadang kita sangat menuntut atas hak yang seharusnya kita miliki tanpa melihat tanggungjawab sendiri dan hak-hak orang lain yang seharusnya juga perlu mereka miliki. Di sini, kerumitan akan terus melebar hingga pada persoalan lain seperti agama dan budaya.
Benturan antara hak-hak asasi manusia yang menjadi polemik dengan agama dan budaya di dalam buku ini berusaha dikaji dari sudut pandang filsafat oleh Hardiman. Dimana hak-hak asasi manusia itu bukan semata persoalan tuntutan hak, tetapi ada sebuah kewajiban yang seharusnya juga dipenuhi. Namun, dengan kajian yang lugas dalam buku ini, kita akan memahami tentang kelompok yang menyuarakan tentang hak apakah itu benar-benarh untuk kemanusiaan secara universal atau hanya sebatas untuk kelompok tertentu saja yang pada kenyataannya hanya melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan.
Misalkan tentang ungkapan “hak untuk memiliki hak-hak” itu mengandaikan sekurang-kurangnya dua hal. Pertama, dalam kondisi tertentu (bukan dalam segala kondisi), manusia memiliki hak-hak, sedangkan dalam kondisi lain tidak memilik hak-hak itu. Kedua, sebagaimana setiap hak harus ada penjaminnya agar hak itu dapat dilindungi atau dilaksanakan, begitu juga hak-hak asasi manusia seharusnya dijamin (hlm. 30).
Hak-hak asasi manusia sebagai alat perjuangan antara Barat dan Islam merupakan suatu gejala sosial yang dibawa ke ranah budayadan agama. Ide tentang hak asami manusia memiliki asal-usul dari Barat, sebagaimana sudah kita lihat, tidak dapat disangkal. Klaim Islam bahwa mereka mengenal dan mempraktikkan HAM jauh lebih dahulu dari Barat, mengacu tidak pada pemahaman konseptual yang sama (hlm. 59). Sementara HAM berarti hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena kemanusiaannya, pemahaman Islam mengacu pada hukum Allah yang diwajibkan kepada kaum beriman.
Pemahaman Islam itu islamesentris dan bahkan melukiskan semacam pax islamica sudah sangat jelas. Sebaliknya, pada ide Barat sulitlah memperlihatkan bahwa hak-hak asasi manusia yang berlaku untuk semua manusia secara sama itu berciri Barat. Namun, universalisme huamanistis ini justru diam-diam merupakan tempat persembunyian gambaran manusia Barat.
Selain itu, kata Hardiman bahwa dampak globalisasi bukan semakin mempererat hubungan baik dengan sesama manusia maupun alam. Karena globalisasi mencakup proses-proses yang sangat rumit yang tidak mengarah pada saling pengertian di antara bangsa-bangsa, negara-negara, dan kebudayaan-kebudayaan, melainkan sering menggiring ke arah konflik di antara mereka (hlm. 91).
Selain itu, Hardiman menggunakan teori Hannah Arendt yang mempertegas bahwa hak-hak asasi manusia harus diinstitusionalisasikan menjadi hak-hak warganegara sehingga pelaksanaannya dijamin oleh sistem hukum positif (hlm. 132-133). Yang dimaksud dengan institusionalisasi adalah proses konkretisasi hak-hak asasi manusia yang berada pada ranah moral itu menjadi hak-hak positif yang dapat diklaim oleh warganegara sebagai subyek hak-hak tersebut.
Dalam gambaran buku ini, hak-hak asasi manusia selalu digembor-gemborkan bukan semata untuk humanitas yang universal. Tetapi, ide-ide hak asasi manusia lebih cenderung bersifat politis untuk kepentingan suatu kelompok tertentu. Hal semacam ini yang menjadi buah kritik pemikiran dalam buku yang secara logika sangat masuk akal: ada kepentingan di balik tuntutan hak-hak asasi manusia. Selamat membaca dan mari selamat hak dan tanggungjawab kita bersama!

                                                                                         ———————- *** ———————–

Tags: