Menyoal PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4

Langkah dan upaya pemerintah dalam menekan penyebaran, penularan, lonjakan angka kasus positif, angka kematian serta mencegah lumpuhnya rumah sakit karena pasien Covid-19 yang sudah melebihi kapasitas, hingga kini terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satunya, adalah pemerintah telah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli, dan pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat. Namun, pemerintah kini memilih istilah PPKM Level 4.

Sontak istilah baru itupun kini menarik perhatian publik. Namun, jika tertelesik istilah itu sudah ada dasar regulasinya. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan dua aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu. Detailnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali. PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya, (Sindonews.com, 21/7/2021).

Pada dasarnya, jika tercermati dua instruksi tersebut tidak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro. Secara umum, aturan itu masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Aturan-aturan PPKM Level 4 mengadopsi ketentuan di inmendagri nomor 15, 16, 18, 19, dan 21. Kebijakan PPKM Level 4 itu, pada dasarnya ditetapkan Presiden Joko Widodo usai masa penerapan PPKM Darurat habis pada Selasa (20/7).

Mengingat aturan PPKM Darurat yang kini menjelma menjadi PPKM level 4 itu jelas, maka idealnya tidak ada lagi masyarakat yang resisten dengan PPKM Darurat dengan menganggap kebijakan itu tidak efektif. Pandangan seperti itu harus diubah agar kasus harian Covid-19 bisa turun. Selebihnya, ke depan kiranya pemerintah perlu menegakan aturan secara konsisten. Begitupun, seharusnya pemerintah daerah tidak bingung lagi menegakkannya dan tentu saja semua kalangan masyarakat harus mendukung keputusan itu agar kasus harian Covid-19 bisa turun sesuai target.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang

Tags: