
foto ilustrasi
Realitas tersebut, tentu sebuah hal yang menarik untuk terapresiasi secara positif. Pasalnya, upaya perubahan stempel desa yang sebelumnya berbentuk tulisan terwacanakan akan menggunakan lambang negara Garuda Pancasila adalah sebuah tindakan pembumian identitas nasional. Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai lambang negara tersebut, tertuang jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Jadi, logis adanya jika penggunaan lambang Garuda Pancasila bagi pemerintahan desa merupakan hal yang wajar. Sebagai lambang negara, sudah sepantasnya dan menjadi kewajiban untuk digunakan dalam setiap kegiatan pemerintahan. Dan, wajar juga jika Presiden Jokowi menyoroti dan mengapresiasi secara positif terkait kondisi stempel para kepala desa yang ternyata hanya berbentuk tulisan dan akan direkomendasikan untuk diganti dengan lambang Garuda melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), (Kompas,30/3/2022)
Itu artinya, terlihat jelas bahwa pemerintah terus berupaya keras untuk melakukan pemerataan pembangunan diseluruh Indonesia dengan meningkatkan pembangunan di desa-desa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat kemiskinan di desa pada akhir tahun 2021 sebanyak 14,64 juta jiwa, menurun dari tahun 2014 yang tercatat sebanyak 17,37 juta jiwa. Ageda tersebut tentu sejalan dengan salah satu Nawacita Presiden RI Jokowi, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah perbatasan dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Termasuk melegalisasi stempel desa menggunakan lambang negara Garuda Pancasila sebagai upaya pembumian identitas nasional.
Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang