Menyorot Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Ingatan kolektif publik belakangan ini tengah kembali diIngatkan akan catatan sejarah terkait Partai Komunis Indonesia (PKI) yang telah memberikan catatat buruk dan traumatis psikologis pada bangsa ini atas kekerasan yang pernah dilakukan. Dan, sebagai konsekwensinya keturunan PKI pun sempat dilarang bisa aktif menduduki jabatan dipemerintahan. Namun, seiring dengan waktu kebijakan itupun mulai terpudarkan. Terbaru, kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membolehkan keturunan PKI bisa mendaftar sebagai anggota TNI.

Sontak, penghapusan larangan keturunan PKI bisa mendaftar menjadi anggota TNI itupun kini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Ada yang menolak, namun ada juga yang mendukung. Berdasarkan sejarah, larangan tersebut memang benar adanya bahwa pemerintah tercatat pernah melarang korban 1965 hingga kelompok Tionghoa untuk berpartisipasi menjadi abdi negara baik itu anggota TNI juga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nah sekarang kebijakan tersebut berusaha dihilangkan oleh institusi TNI.

Namun, sejatinya jika tersimak TNI bukanlah institusi pemerintahan pertama yang menghapus syarat keturunan bekas anggota PKI bisa mendaftar sebagai anggota TNI. Ketentuan tersebut sebenarnya sudah dihapus sebagai syarat mendaftar sebagai calon legislatif, kepala daerah, hingga menjadi PNS. Tepatnya, mengacu keputusan MK pada 2004, Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu. Isinya, syarat calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massa, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S PKI atau organisasi terlarang lainnya. Begitupun, dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 memang tidak ada larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.

Itu artinya, keturunan PKI diberikan kesempatan beruang gerak untuk berapresiasi menduduki jabatan pemerintahan di negeri ini bukanlah hal yang baru. Dan, seharusnya sudah dari dulu, Tahun 2004 itu MK melakukan judicial review dan menghapuskan pasal di UU Pemilu 2003 tentang larangan bagi mereka yang terlibat G30S untuk dipilih dan memilih.

Ani Sri Rahayu
Dosen Civic Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Tags: