Menyorot Peleburan Lembaga Riset

Belakangan ini, upaya pemerintah dalam rangka melakukan penataan sumber daya riset melalui peleburan lembaga penelitian nonkementerian (LPNK) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah menyita perhatian publik, terlebih bagi kalangan peneliti. Salah satunya, adalah diberhentikannya pegawai honorer, pegawai non-ASN, pegawai kontrak, dari BPPT, BATAN, LAPAN, LIPI, Lembaga Eijkman, Kapal Riset Baruna Jaya, dan sebagainya.

Detailnya, peleburan itu menjangkau sebanyak 39 kementerian/lembaga. Penciptaan BRIN yang mengintegerasikan, melikuidasi berbagai LPNK, dinilai sebagai malapateka untuk riset dan inovasi Indonesia. Pasalnya, peleburan LPNK ke BRIN akan menyebabkan dekonstruksi kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing lembaga. Mestinya, akan lebih tepat jika BRIN hanya menjadi badan yang menjalankan tugas dan fungsi koordinasi sesuai UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Secara regulatif peleburan berbagai lembaga penelitian ke dalam BRIN tertera jelas dalam Pearturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN dan membentuk sebuah tim independen yang fokus memberi rekomendasi terbaik bagi riset Indonesia. Sehingga proses integrasi lembaga riset ke BRIN dapat membuahkan sinergi dalam menciptakan sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh sebab itu, akan ideal jika peleburan LPNK ke BRIN tetap menjalankan amanat UU No.11 Tahun 2009 tentang sistem nasional ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dapat tetap memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian; meningkatkan intensitas dan kualitas interaksi kemitraan; meningkatkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan nasional serta meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa.

Kendati peleburan yang ada menyimpan tujuan mulia, namun sayang peleburan LPNK ke BRIN tersebut dinilai sebagai pihak berpotensi menyisakan banyak persoalan. Idealnya, pemerintah bisa memperhatikan nasib para pegawai honorer, pegawai non-ASN, pegawai kontrak yang terkena dampak peleburan sejumlah kementrian/Lembaga. Selain itu, ada baiknya pemerintah bisa cermat dalam melakukan proses integrasi SDM peneliti ke lembaga BRIN. Hal itu perlu terperhatikan mengingat sumber daya penelitian terletak di sumber daya manusianya.

Muhammad Yusuf
Dosen PPKn Univ. Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: