Menyorot Program Percepatan Kendaraan Listrik

Era kendaraan listrik dalam negeri berlahan tapi pasti rupahnya akan mempunyai potensi mewarnai perkembangan otomotif di negeri ini. Satu per satu Battery Electric Vehicle (BEV) mulai berdatangan ke Tanah Air. Datang seolah terburu-buru berusaha merevolusi zaman elektrifikasi. Sejumlah pabrikan otomotif mulai berani memasarkan kendaraan listrik, baik itu yang mengasup teknologi hybrid ataupun listrik murni. Membaca arah perkembangan trend dunia kedepannya memang seolah terbaca mobil full elektrik atau BEV inilah yang akan jadi finalnya menjadi kendaraan masa depan. Bila ini memang benar-benar terjadi maka Indonesia besar kemungkinan akan masuk ke dalam trend tersebut. Wajar adanya, realitas tersebut pun, kini menjadi perhatian khalayak publik.

Indonesia menargetkan 20 persen mobil listrik beredar di jalan pada 2025. Kebijakan ini masuk dalam road map industri otomotif yang dicanangkan pemerintah. Tepatnya, merujuk pada regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan, pada 2025 terdapat 10.000 pengisian daya motor listrik atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) beroperasi. Angka tersebut diproyeksikan terus bertambah setiap tahunnya. Pada tahun 2030 diproyeksikan akan tersedia 15.625 unit SPBKLU. Operasional SPBKLU tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sejalan dengan Perpres No. 55 Tahun 2019, (Kompas.com, 1/12)

Selanjutnya, dalam melaksanakan salah satu ketentuan Perpres tersebut, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Regulasi tersebut, sejatinya merupakan upaya pemerintah dalam pengurangan emisi karbon. Salah satunya adalah berusaha terus mendorong perkembangan kendaraan ramah lingkungan, yakni kendaraan listrik. Selebihnya, agar skenario kendaraan listrik ini eksis sejatinya butuh penguatan regulasi dan infrastruktur di negeri ini.

Masyhud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Tags: