Menyorot Rencana PPN Sekolah

foto ilustrasi

Pendidikan di Indonesia sejatinya masih jauh tertinggal dibandingkan dengan banyak negara lain. Namun sayang, justru belakangan ini pemerintah malah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan termasuk sekolah sebesar 7 Persen. Padahal saat ini, sekolah dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP). Agenda pengenaan PPN atas jasa pendidikan itupun, kini sontak menyita perhatian dan polemik di tengah publik.

Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid tersebut, kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI, (Kompas, 5/9/2021).

Merujuk dari agenda pemberian PPN atas jasa pendidikan tersebut, ada baiknya pemerintah bisa memperjelas rencana pengenaan PPN atas jasa pendidikan. Agar, pungutan pajak sebesar 7 persen tidak salah sasaran. Terlebih, sistem pendidikan di Indonesia masih jauh tertinggal dengan banyak negara lain. Berdasarkan US News & World Report 2021, Indonesia berada di peringkat 55 dari 73 negara di dunia dengan sistem pendidikan terbaik. Posisi Indonesia ini ada di bawah negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura yang ada di peringkat 19, Malaysia nomor 38, serta Thailand 46.

Oleh karena itu, sudah semestinya pemerintah bisa memberikan perhatian terhadap pendidikan yang akan dikenakan PPN. Pasalnya, tidak hanya sekolah negeri, pendidikan swasta-pun banyak menyasar kelompok menengah bawah karena yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri akhirnya ke swasta. Itu sebabnya PPN idealnya perlu menyasar ke jenis jasa pendidikan tertentu, seperti sekolah eksklusif dengan iuran tertentu atau jasa pendidikan yang bukan merupakan jasa pendidikan yang sifatnya wajib. Syukur-syukur agenda penyertaan PPN bagi sekolah ditiadakan, pasalnya banyak negara yang jasa pendidikannya tidak kena PPN. Selain itu, harus diingat bahwa UUD 1945 memberikan amanat untuk mencerdaskan bangsa merupakan tanggungjawab seluruh pihak, tidak hanya pemerintah.

Asri Kusuma Dewanti
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: