Menyulitkan Sekolah, Kasek SDN 6 Jatisari Tolak Sistem Aplikasi Baru BOS

Sahadi, Kasek SDN 6 Jatisari Kecamatan Arjasa Situbondo saat menerima penghargaan dari Wabup Situbondo Yoyok Mulyadi. [sawawi]

Situbondo, Bhirawa
Pemberlakuan sistem aplikasi baru pelaporan BOS (Biaya Operasional Sekolah) dikeluhkan sejumlah Kepala Sekolah Dasar (Kasek SD) di Kabupaten Situbondo. Diantaranya diakui Sahadi, Kasek SDN 6 Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Kamis (30/1). Menurut Hadi, panggilan akrab Sahadi, sesuai Petunjuk Tehnis (Juknis) yang ada, dana BOS seharusnya bisa dicairkan setiap bulan sekali.
Namun kenyataannya tidak demikian, justru kini muncul permasalahan baru dalam RKAS (Rencana Kerja Anggaran Sekolah) dirasakan sulit oleh semua Kasek SD. Yakni sistem aplikasi baru yang dirasa sangat menyulitkan sekolah.
Menurut Hadi, dalam Juknis itu pelaporan BOS tidak harus menggunakan aplikasi baru asalkan laporan sekolah sesuai dengan standar akuntansi. Misalnya saja, harus ada laporan bukti fisik yang bisa dipertanggunhjawabkan dan ada bukti pembayaran pajak yang dilaporkan dengan tepat waktu.
“Ini terbalik. Sebenarnya aplikasi itu tujuannya untuk membantu laporan. Tetapi nyatanya malah menyulitkan. Adanya IT (informasi tehnologi) itu harusnya mempermudah dan mempercepat, tetapi aplikasi ini malah mempersulit sekolah,” kritik Hadi.
Pria yang juga menjabat Wakil Sekretaris PGRI Kabupaten Situbondo itu menambahkan, dengan sistem standart itu BOS seharusnya bisa cair pada awal bulan atau awal triwulan. Namun yang terjadi kini, BOS justru cair pada akhir triwulan.
Hadi juga menuturkan, setiap laporan kini malah tidak diperbolehkan mamakai sistem dana talangan. ”Padahal fakta diapangan kalau tidak ditalangi lebih dahulu, maka program sekolah tidak akan bisa berjalan,” ujarnya.
Hadi menegaskan, kini BOS menjadi tanggung jawab penuh pihak sekolah. Jika membeli barang harus jelas jenis dan bentuk barangnya dan harus dikontrol. Aplikasi baru ini akan mengalami kesulitan, apalagi dananya masuk ke Silpa.
“Dahulu sistem Si-BOS itu bisa diperkirakan dan bisa diantisipasi dengan cara yang lain. Tetapi aplikasi tahun 2020 ini sistemnya sulit sekali. Seharusnya sekolah dipermudah sehingga sekolah bisa kreatif dan maju,” tegas Hadi.
Hadi mengusulkan, saat belanja barang dengan sistem aplikasi yang baru lebih baik melalui rekening tender. Terkecuali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mau menyediakan barangnya. Artinya, kedepan tak perlu lagi memakai aplikasi tetapi cukup memakai pola drouping barang.
“Sehingga sekolah cukup terima bersih barangnya, termasuk ATK. Tetapi saya menyangsikan, apakah sistem itu bisa dijalankan sebab sekolah itu bukan barang mati tetapi bergerak secara terus menerus,” pungkas Hadi. [awi]

Tags: