Merampingkan Pilkada

RUU_PILKADADi tengah berbagai peristiwa politik belakangan ini, perjalanan maju proses Pilkada serentak tengah dipersiapkan KPU. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2015 nanti, sebanyak 247 daerah akan menyelenggarakan Pilkada, dan diharapkan akan berlangsung secara serentak.
KPU mengalaskan persiapan tersebut sebagaimana diatur dalam Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Dengan penyelenggaraan Pilkada serentak pada tahun 2015 dan setengahnya lagi pada tahun 2016, diharapkan kemudian akan dilaksanakan Pilkada serentak nantinya di lebih dari 500-an daerah  seluruh Indonesia.
Di Sumatera Utara sendiri, berdasarkan data KPU Provinsi Sumatera Utara, tercatat 13 kabupaten/kota yang  akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun 2015. Ke-13 kabupaten/kota itu adalah Kota Medan (berakhir Juli 2015), Kota Binjai (berakhir Agustus 2015), Kabupaten Serdang Bedagai (berakhir 8 Agustus 2015), Kabupaten Tapanuli Selatan (berakhir 12 Agustus 2015), Kabupaten Asahan (berakhir 2015), Kabupaten Toba Samosir (berakhir 12 Agustus 2015) dan Kota Sibolga (berakhir 26 Agustus 2015). Selain itu, Kabupaten Pakpak Bharat (berakhir 26 Agustus 2015), Kabupaten Samosir (berakhir 13 September 2015), Kabupaten Humbang Hasundutan (berakhir 26 Agustus 2015), Kota Pematang Siantar (berakhir 23 September 2015), Kabupaten Labuhan Batu (berakhir 19 Agustus 2015) dan Kabupaten Simalungun (berakhir 28 Oktober).
Jika Pilkada serentak akan dilaksanakan sesuai  rencana pemerintah yaitu pada bulan September 2015, maka diperkirakan akan ada daerah yang perlu memersiapkan Plt-nya mengingat banyaknya kepala daerah yang akan berakhir sebelum waktu pemilihan serentak dilaksanakan.
Di satu sisi, untuk mengawal proses Pilkada ini, Mahkamah Agung juga sedang berbenah dan memersiapkan diri. Pasca keputusan MK bahwa sengketa Pilkada tidak lagi dibawa ke MK maka MA kini menjadi tempat menyalurkannya.
MA memersiapkan 4 Pengadilan Tinggi sebagai tempat membawa sengketa Pilkada, dan akan memersiapkan hakim-hakim ad hoc untuk itu. Permohonan sengketa akan dilakukan dalam dua jenjang. Putusan majelis pada tahap awal dapat dibawa dalam majelis tingkat banding yang selambat-lambatnya dalam waktu 2 pekan harus memutuskan perkara sengketa Pilkada.
Dua perkembangan di atas jelas memerlihatkan keinginan kita bersama untuk merampingkan Pilkada menjadi lebih sederhana dan murah. Satu lagi yang perlu didesain sebenarnya adalah biaya kampanye yang terlalu besar. Kampanye yang melibatkan dana-dana tak terukur tersebut bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran jika itu dilakukan dengan asal dan jor-joran. Pengaturan dana kampanye itu masih harus terus menerus diperbaiki oleh KPU sehingga menjadi lebih baik.
Siapa bilang Pilkada mahal? Inilah fakta bahwa Pilkada ini hanya sekedar menyatukan jadual. Mereka yang menolak Pilkada langsung beberapa waktu yang lalu terlalu mengedepankan ego sehingga kemudian menolak cara-cara yang lebih demokratis untuk merampingkan Pilkada ini.
Kita berharap, jika kemudian sengketa Pilkada juga terjadi, prosesnya juga harus bersih dari upaya mengintervensi lembaga peradilan. MA seharusnya memilih hakim-hakim yang bersih dan mampu memberikan keputusan tanpa diiming-imingi  uang. Hakim-hakim seperti ini juga harus membangun wibawa hukum yang semakin hingar bingar dibarengi berbagai kepentingan politik seperti sekarang ini.
Pilkada yang semakin ramping sudah di depan mata. Masyarakat juga sudah bisa memersiapkan calonnya. Semoga Perppu ini mulus-mulus saja jalannya.

                                                                             ———————– 000 ———————-

Rate this article!
Merampingkan Pilkada,5 / 5 ( 1votes )
Tags: