Merasa Diistimewakan, Indraco Disinyalir Tabrak Aturan

foto ilustrasi

(Anggota Komisi A menyampaikan kegeramannya kepada Indraco)
Sidoarjo, Bhirawa
Pengusaha PT Indraco memiliki trik khusus untuk membangun Suncity biz Sidoarjo. Dengan mengantongi izin lokasi 153 hektar di arteri Porong, lahan yang sudah dibebaskan langsung digarap. Adapun gejolak yang timbul setelah itu akan diurus belakangan.
Namun komisi A sudah membuat keputusan untuk merekomendasi penutupan proyek ini sampai semua izin Suncity biz Porong yang dibangun Indraco sudah terpenuhi
PT Indraco yang sejak 10 tahun mengelola Suncity Sidoarjo mengembangkan sayapnya dengan membangun kawasan Ruko dan pergudangan di timur arteri Porong.
Lokasinya sebenarnya tidak jauh dengan semburan Lumpur Lapindo. Status tanahnya masih hijau (lahan pertanian). Pansus RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) DPRD Sidoarjo masih belum mengesahkan perubahan status tanah hijau menjadi kuning. Pansus RTRW juga masih dalam proses menjadi Perda dengan memperhitungkan faktor kedekatan lokasi semburan Lumpur Porong dengan lokasi lahan yang dikuasai Indraco.
Anggota Komisi A, Haris menyatakan, sudah jelas tanahnya hijau (pertanian) dan tidak boleh dikeluarkan IMB, HO yang berhubungan dengan kawasan bisnis. Tapi untuk PT Indraco justru keluar izin untuk kawasan bisnis. ”Aneh kalau pengembang dapat izin lokasi (dari bupati) atas tanah yang statusnya hijau,” ujarnya.
Namun Haris menduga, Indraco sudah mencium atau sudah mengetahui dulu akan ada perubahan status menjadi kuning untuk menghalalkan swasta membangun proyek di sana. Tidak diketahui bagaimana cara PT Indraco bisa mengetahui Raperda RTRW. Namun semua ini proses masih berjalan dan belum jadi Perda RTRW.
Ia menyebut Pengembangnya canggih, menabrak semua aturan tanpa ada yang berani menyentuh. Dan seolah tahu kalau bunyi Perda RTRW akan mengalami perubahan status hijau menjadi kuning, sehingga tanpa was-was langsung mengerjakan proyek Ruko dan gudang.
Menurut Haris, untuk membangun kawasan pergudangan dan Ruko itu harus lebih dulu mengantongi HO, IMB dan Amndal Lalin. Semua izin ini tidak dimiliki dan ketika diundang klarifikasi dengan komisi A, sampai tiga kali undangan dilayangkan namun tidak mau hadir. Padahal dalam rapat ketiga, Selasa (30/5) sudah hadir kepala Bapekab, Satpol PP, dinas perizinan. Namun hanya PT Indraco saja yang tidak hadir tanpa alasan dan pemberitahuan.
Saiful Ma’ali, Sekretaris Komisi A, membenarkan kalau Komisi A sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Sidoarjo untuk menutup kegiatan proyek Suncity biz, Porong. Keputusan komisi A ini akibat pengembang itu tidak mempunyai etika baik untuk menyelesaikan tanggungjawabnya. ”Mungkin saja bupati tidak tahu kalau izin lokasinya disalahgunakan begini,” ujarnya.
Izin lokasi dan advice plan bukan merupakan izin untuk membangun. Itu merupakan izin untuk membebaskan lahan saja, sedangkan untuk membangun harus mengurus persyaratan lain.
Tanah Suncity bis Porong ini sudah diuruk sekitar 16 hektar dan mulai dibangun pergudangan dan Ruko. Ini merupakan proyek keempat yang dimiliki PT Indraco, proyek pertama adalah mal Suncity di Sidoarjo, disusul Ruko di Bekasi, dan Suncity di Madiun dan sedang melebarkan sayapnya ke Kediri. Perusahaan milik mantan Bendahara DPC PKB Sidoarjo, Torino Junaedi ini telah mewariskan kepada anak kembarnya yang perpendidikan Amerika. Sedangkan Junaedi sendiri lebih banyak bermain di belakang layar.
Saiful Ma’ali menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada bupati dan selanjutnya akan mengawasi apakah rekomendasi ini dijalankan atau tidak. [hds]

Tags: