Merasa Mandul, BPD Mengeluh ke Dewan

Suasana audiensi dewan dengan asoiasi BPD Batu yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Batu, Selasa (6/1).

Suasana audiensi dewan dengan asoiasi BPD Batu yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Batu, Selasa (6/1).

Batu,Bhirawa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Batu terpaksa menunggu inisiatif dari pemerintah desa jika akan menggelar rapat kordinasi. Karena selama ini BPD tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan secara finansial untuk menyelenggarakan kegiatan yang dimaksud. Akibatnya, semua BPD yang ada di 24 Desa di Batu tidak bisa menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa.
Kemandulan atas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) ini, dikeluhkan Asosiasi BPD Kota Batu saat melakukan audiensi dengan DPRD Kota Batu, Selasa (6/1). Dalam audiensi yang digelar di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batu ini juga dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kota Batu, Suliyana.
“Tugas BPD sebagai pengawas pembangunan di desa tidak bisa berjalan dengan semestinya karena keterbatasan dana opersional dan keterbatasan fasilitas pendukung lainnya,”ujar Marhein, salah satu anggota BPD dari Desa Pesanggrahan, Selasa (6/1). Dengan kondisi tersebut, maka BPD cenderung tidak bisa aktif dalam menjalankan tugasnya.
Untuk mengatasi hal itu, Asosiasi BPD Batu mengadukan masalah ini ke dewan. Sebagai jalan keluar, BPD meminta agar dana atau biaya operasional (BOP) mereka ditambah.
Diketahui, untuk melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemerintahan dan pembangunan di desa, BPD hanya mendapatkan biaya operasional sebesar Rp 15 juta.   Biaya yang sangat minim itu untuk membiayai operasional BPD selama setahun. “Jumlah ini sangat minim untuk operasional setahun apalagi kita (anggota BPD) juga belum mendapatkan jatah insentif,”keluh Marhein.
Menerima keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo mengatakan, pihaknya akan segera mempelajari lagu UU tentang Desa, sekaligus regulasinya. Sebenarnya, Perda tentang Desa sudah ada di Kota Batu. Untuk itu dewan akan melakukan kajian ulang. “Jika memang ada yang sudah tidak sesuai lagi, maka kita akan merevisinya,”ujar Cahyo.
Di tahun kemarin, katanya, usulan yang masuk ke dewan justru tentang kenaikan gaji Kepala Desa (kades). Dan usulan tersebut akhirnya juga mendapatkan persetujuan dewan. Akhirnya, gaji kades di Kota Batu mendapatkan tambahan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.
Namun, dalam usulan tersebut tidak disebutkan tentang tunjangan BPD maupun biaya operasional BPD. Bahkan, dewan mengaku tidak mendapatkan laporan dari Pemkot terkait Bimtek tentang pemerintahan desa yang telah diselenggarakan Pemkot.
“Kita belum mendapatkan laporan dari hasil Bimtek itu. Karena itu kita (DPRD) akan segera mengundang pemkot untuk membicarakan hasil dari bimtek yang telah dilaksanakan rsebut,”pungkas Cahyo. [nas]

Rate this article!
Tags: