Merasa Sudah Bayar PBB, Warga Desa Pacul Bojonegoro Datangi Balai Desa

Bojonegoro,Bhirawa
Sudah tak mampu menahan protes, akhirnya puluhan Warga Desa Paculm Kecamatan Bojonegoro Kota, datangi kantor balai desa setempat, kemarin (4/11).
Mereka mempertanyakan uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibayar melalui sejumlah petugas penarik pajak yang dibentuk di tiap-tiap rayon atau RT di desa setempat.
Namun diduga belum dibayarkan ke pihak bank atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, sehingga warga dianggap memiliki tunggakan PBB. Pasalnya meski rutin membayar pajak, namun saat di cek secara online banyak warga yang datanya belum melakukan pembayaran.
Salah seorang warga, Sujatmiko mengatakan, bahwa awal mula munculnya persolan tersebut ketika ada beberapa warga yang hendak mengurus sertifikat tanah, namun mereka diharuskan untuk melunasi tunggakan PBB terlebih dahulu ke bank atau Bapenda, padahal warga merasa sudah membayar PBB tersebut melalui petugas desa.
“Saat hendak mengurus sertifikat, ternyata masih punya tunggakan PBB, padahal kami sudah bayar di desa. Ada bukti pembayarannya.” kata Sujatmiko.
Dilanjutkan warga lain sebut saja BS mengatkan, sedari 2013 sampai 2019 uang pajak yang telah dirinya bayarkan melalui salah satu petugas ternyata belum terbayarkan ke Bank Jatim.
“Saya mengetahui saat ada Sunset Policy (pemutihan pajak) kenyataanya tidak dibayarkan,” ucapnya.
Adanya keluhan warga, Kepala Desa (Kades) Wagimin dihadapan warga mengatakan, terima kasih kesemua warga karena masih beri toleransi dengan beri waktu ke Pemdes selesaikan permasalahan.
“Kami akan berusaha selesaikan problem ini sesuai surat pernyataan perjanjian ini,” tuturnya.
Dirinya juga katakan terkait urusan pajak semenjak menjabat Kades sampai dengan sekarang ini diserahkan kemasing-masing rayon mulai penarikan sampai pembayaran ke bank Jatim.
“Semoga dengan waktu tersebut kami dapat menyelesaikan agar tidak berlarut dan semoga tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Permasalah tersebut akhirnya terjadi kesepakatan melalui surat pernyataan ditandatangani perwakilan warga dengan Pemerintah Desa (Pemdes). Isinya dengan waktu selama 7 (tujuh) hari aktif kerja permasalahan harus dapat diselesaikan oleh Pemdes. Selagi waktu tersebut belum terselesaikan, ditempuh jalur hukum. [bas]

Tags: