“Merdeka” di Media Sosial

karikatur ilustrasi

Tujuh dekade kemerdekaan, Indonesia telah menjadi tiga besar pengguna internet di dunia. Gadget berbasis android, telah digunakan di berbagai tempat, lokasi perkantoran, sampai di persawahan. Seluruh aplikasi media sosial (medsos) memiliki pelanggan dalam jumlah puluhan juta pengguna. Sebagian menggunakan secara bijak, untuk pekerjaan dan ke-ilmu-an. Namun lebih separuhnya digunakan melebihi batas kebebasan, menimbulkan kekacauan sosial.
Sangat “merdeka” di dunia medsos. Gadget android, digunakan sejak bangun tidur sampai terlelap pada malam hari. Berkomunikasi melalui medsos, nyaris menjadi kebutuhan pokok. Bahkan dalam suasana rapat kerja, aplikasi android tak pernah padam. Berjuta-juta kata (dan gambar) di-posting bebas tanpa halangan. Bebas mem-posting apapun, canda, maupun keluh kesah. Begitu pula posting perundungan, pelehan dan penistaan.
Berjuta-juta pernyataan penistaan dan berita bohong (hoax) bertebaran di media sosial. Bagai “perang” terbuka tanpa batas. Berbagai penyiaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, telah dimanfaatkan untuk propaganda. Sekaligus menghantam pihak lain yang dianggap sebagai penghalang. “Merdeka” di medsos, niscaya menuntut kehadiran negara. Agar kemerdekaan pihak lain juga terlindungi.
Berdasar data Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemeninfokom), ditaksir lebih dari 136 juta masyarakat Indonesia telah terhubung internet. Angka itu telah lebih dari separuh jumlah penduduk Indonesia (256 juta jiwa). Berdasarkan berbagai survei, sangat banyak akses internet digunakan secara tidak bijak. Antaralain, separuh dari akses internet digunakan untuk membukan konten porno.
Tanpa batas kebebasan menyatakan pendapat, nyata-nyata telah menyebabkan kegaduhan sosial. Bisa mengancam persatuan dan ketahanan nasional. Bahkan teknologi informasi yang tak mengenal batas teritorial kenegaraan, dapat dijadikan ladang kejahatan internasional. Sudah terbukti, beberapa tindak kejahatan dilakukan melalui internet. Bisa berupa kejahatan ekonomi, serta kejahatan politik (propaganda paham menyimpang) dan terorisme.
Ini “buah” konstitusi yang menjamin kebebasan informasi dan menyatakan pendapat. UUD pasal 28F, menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Kebebasan menggunakan internet, niscaya memerlukan pengaturan. Pemerintah cukup memiliki bekal wewenang yang diberikan UUD pasal 28-I ayat (5). Dinyatakan: “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.” Amanat UUD inilah yang mendasari terbitnya UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada pasal 28 ayat (2), dinyatakan larangan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).” Larangan disertai dengan hukuman memadai, tercantum dalam pasal 45 ayat (2). Hukumannya berupa pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda.
Konstitusi  juga memberi batasan hak asasi manusia. UUD pada pasal 28J ayat (2). “… setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
“Kemerdekaan” di medsos, dapat dijadikan sarana me-merdeka-an masyarakat dari belenggu kebodohan dan ketertinggalan. Dengan teknologi informasi dunia terasa se-genggaman. Namun gadget android, patut dicermati. Karena dapat dijadikan propaganda fitnah, dan kebohongan. Mengacaukan keluarga, serta merusak tatanan sosial.

                                                                                                                       ———   000   ———

Rate this article!
Tags: