Merekat Aparat dengan Rakyat

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Keretakan sosial terasa sedang mengancam ke-bhineka-an sosial di Indonesia. Dipicu kericuhan ekses pilkada Jakarta berlatar SARA, bisa berujung terganggunya stabilitas keamanan dan perekonomian. Kerugian (material maupun persatuan nasional) akan semakin besar, manakala aksi demo rakyat lebih kerap dilakukan. Maka diperlukan “kanal” sosial politik, dengan (sedikit) ke-rela-an berkorban. Dan wajib menghindari perpecahan sosial yang lebih besar.
Istighotsah dan doa bersama masyarakat agama-agama sedang marak digelar di berbagai daerah. Umat beragama (Hindu, Budha, Katholik, Kristen, dan Islam) masing-masing menyelenggarakan doa di rumah ibadah maupun di lapangan. Area-area tentara (lapangan dan gedung) juga dijadikan arena doa bersama. Begitu pula seluruh Pangkotama (Panglima Komando Utama) daerah, turut dalam aksi perekatan sosial. Tak terkecuali di Makodam Brawijaya, Makoarmatim dan Mapolda Jawa Timur.
TNI dan Polri di daerah kabupaten dan kota, tak kalah menyelenggarakan acara serupa. Kebersamaan TNI-Polri dengan rakyat, seolah-olah terbangun memantapkan pola sishankam rakyat semesta. Seebagaimana diamanatkan konstitusi. UUD pasal 30 ayat (1) menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Maka TNI wajib selalu bergandengan tangan rakyat.
Sishankam rakyat semesta lebih kontekstual melalui UUD pasal 30 ayat (2). Yakni, bahwa “Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.” Tidak elok, manakala antara TNI-Polri berhadap-hadapan dengan rakyat secara vis a vis pada kasus apapun.
Kampanye pilkada dapat menjadi tunggangan empuk kelompok perusuh bermodus aksi menyampaikan pendapat. Beberapa kelompok masyarakat mulai kerap menyusun proposal demo kepada pasangan calon (paslon). Biasanya, demo dijadikan “senjata” membidik paslon pesaing. Patut diwaspadai, menyulut tawur sosial manakala memperoleh demo balasan.
Menghadapi suasana sosial politik meng-gelisah-kan, polisi menjadi garda terdepan. Sebagaimana amanat UUD pasal 30 ayat (4) menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Kesiapan Polri (Polda Metro) telah nampak dilakukan untuk mencegah tawur sosial. Diantaranya dengan menyebar maklumat melalui helikopter, serta door to door keliling kampung.
Tugas Polri, senantiasa wajib ditakar dengan UUD. Menghadapi demo aksi unjukrasa, misalnya, menimbang cermat UUD pasal 28E ayat (3). Tekstual konstitusi menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu juga perlu memperhatikan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan Menyampaian Pendapat Di Depan Umum. Terutama yang diatur pada pasal 5 dan pasal 7.
Begitu pula pimpinan unjukrasa mesti memahami benar “UU demo” itu. Terutama pasal 6, pasal 9 ayat (3), serta pasal 10, pasal 11, dan pasal 12. Sudah banyak aksi unjukrasa (ekses) merespons kasus penistaan agama di Indonesia. Seluruhnya telah diproses secara baik oleh Kepolisian. Misalnya, kasus “tabloid Monitor.” (Oktober tahun 1990 silam). Seketika Pemimpin Redaksi Monitor, ditahan polisi.
Penahanan yang sama (seketika pada awal berstatus tersangka) juga dialami Lia Aminudin (kasus aliran sesat), dipenjara dua kali, tahun 2005 dan 2009. Kasus serupa juga memenjarakan Ahmad Musadeq. Pemimpin aliran sesat AlQiyadah,itu ditahan Mei 2016. Serta paling akhir, dialami Basuki Tjahaja Purnama (alias Ahok), walau tidak seketika ditahan.
Andai masih dianggap cara yang ampuh, unjukrasa mestilah dikelola ekstra waspada. Agar tidak kehilangan tujuan awalnya, menghukum penistaan agama. Dan tidak disusupi kepentingan lain.

                                                                                                                 ——— 000 ———

Rate this article!
Tags: