Merespons Aduan Publik

Aduan PublikPepatah lama mengolok-olok berbelitnya birokrasi, diharapkan tidak akan terdengar lagi. Kantor staf kepresidenen kini mulai gencar memasyarakatkan pelaporan pelayanan publik secara online. Segala pengaduan masyarakat bisa dimasukkan melalui aplikasi Lapor! Serta bisa ditelusuri respons pejabat terhadap materi yang diadukan. Diharapkan dengan aplikasi Lapor! akan memperbaiki layanan publik.
Jika tidak memperoleh respons, maka pelaporan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan daerah. ORI akan mengusut materi aduan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Kepala SKPD, Dinas, Biro, dan Bagian di pemerintahan daerah wajib merespons ORI. Sehingga dijamin, seluruh pengaduan akan memperoleh respons dan penyelesaian oleh SKPD maupun Kementerian.
Saat ini kinerja beberapa SKPD (propinsi maupun  kabupaten dan kota), telah dilengkapi dengan tingkat kepuasan publik. Namun polling (pengumpulan) tingkat kepuasan masyarakat belum sesuai standar baku. Bahkan tak jarang disusun secara sepihak (self supporting). Atau hanya diisi oleh masyarakat yang terlayani dengan baik. Maka biasanya, rata-rata tingkat kepuasan berkisar antara 70% sampai 85%. Namun sebenarnya masih banyak keluhan masyarakat tidak puas.
“Kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah?” Begitu sindiran untuk proses pelayanan masyarakat. Khususnya ke-administrasi-an publik, berbagai per-izinan, serta pengurusan identitas kependudukan. Tetapi itu dulu, ketika pegawai birokrasi digaji rendah. Masa kini, paradigma pegawai pemerintahan telah berubah secara bertahap. Pucuk pimpinan pemerintahan (presiden, gubernur, bupati dan walikota) menjadi “motor” reformasi birokrasi.
Presiden telah memberi instruksi khusus terhadap proses pelayanan publik. Sampai kini, urusan ke-administrasi-an publik terasa masih belum efektif, belum efisien, dan belum mudah. Mengurus izin usaha (terutama usaha mikro dan kecil) harus mudah dan murah. Mengurus izin praktek ke-profesian, juga harus mudah dan murah, tidak terbelenggu oleh asosiasi ke-profesian. Dan terutama, mengurus e-KTP, wajib mudah dan gratis.
Di berbagai daerah, mengurus IMB (izin mendirikan bangunan) untuk tempat tinggal, masih berbelit-belit, lama dan mahal. Walau bangunan yang didirikan tak lebih dari 100 meter persegi. Bahkan mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) juga sulit, sering dimanfaatkan sebagai ajang per-caloan. Terutama, dalam hal pengurusan identitas diri (kependudukan), khususnya e-KTP masih memerlukan waktu sangat lama. Sampai berbulan-bulan setelah perekaman.
Berdasarkan UU Nomor  24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, KTP merupakan kewajiban pemerintah. Tidak tanggung-tanggung, kewajiban pemerintah bukan sekadar diatur dalam norma (batang tubuh) UU. Melainkan diatur dalam klausul “menimbang.” Artinya, kewajiban pemerintah itu diakui secara filosofis (melekat sejak awal) sebagai amanat UUD.
Masih jutaan warga Jawa Timur yang seharusnya telah berhak memiliki KTP tetapi belum menerima e-KTP. Walau sudah melakukan perekaman. Kini peralatan cetak e-KTP sudah dikirim ke kecamatan. Namun konon banyak peralatan rusak, tidak berfungsi. Seharusnya e-KTP sudah bisa dilayani di tingkat kelurahan.
Layanan publik masih memerlukan reformasi, bahkan “revolusi” paradigma birokrasi. Hambatan paradigma aparatur sering menyebabkan biaya tinggi urusan administrasi publik. Berujung pada hambatan investasi, hambatan usaha, dan menyebabkan lambannya gerak perekonomian. Diperlukan pakta integritas (dan loyalitas) pada awal rekrutmen CPNS.
Masih banyak masyarakat tidak memperoleh hak-hak keadministrasian publik. Misalnya berbagai program jaminan sosial masih belum tepat sasaran. Peredaran kartu Indonesia sehat (KIS) maupun kartu Indonesia pintar (KIP). Ironisnya, keluarga miskin dan kurang pendidikan, tidak mengerti hak-haknya, menjadi semakin tidak terurus. Masyarakat yang telah memiliki akses online (melalui hp, komputer maupun internet), dapat membantu tetanggannya yang kurang terurus.
Masyarakat yang telah memiliki akses online (melalui hp, komputer maupun internet), dapat membantu tetanggannya yang kurang terurus.

                                                                                                                    ———   000   ———

Rate this article!
Merespons Aduan Publik,5 / 5 ( 1votes )
Tags: