Meriahkan HPN, Komunitas Wartawan Gresik Gelar Sarasehan Ngopi Hukum

Acara Ngopi Hukum yang digelar KWG berlangsung manarik. [kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Komunitas Wartawan Gresik (KWG) menggelar acara ngopi hukum bertajuk Menakar Penegakan Hukum di Gresik yang digelar di Hotel @HomePremiere, Jl Kalimantan, GKB Cematan Manyar, Selasa (26/3) malam.
Diskusi yang dimoderatori Agnes Santoso dari SBO TV ini menghadirkan narasumber Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto yang diwakilkan Asisten I Sekda, Tursilowanto Harijogi, Kajari Gresik Pandu Pramukartika diwakilkan Kasi Intel, Bayu Probo Sutopo, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Fransiskus Arkadeus Ruwe, dan Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro.
Acara ini berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab. Sejumlah pertanyaan muncul dari ratusan peserta Ngopi Hukum yang terdiri dari Kepala OPD, Pimpinan DPRD, pengacara, Polri, Asosiasi Kepala Desa (AKD), ketua partai, perwakilan perusahaan, akademisi, wartawan, dan komponen masyarakat lain.
Salah satunya dilontarkan Sekretaris DPC Peradi Gresik, A Fajar Yulianto yang mempertanyakan sejumlah perkara di Kejari Gresik dengan tersangka tunggal. Ia mencontohkan kasus korupsi dana Jaspel BPJS 2016-2017 Rp2,451 miliar yang hanya menjerat mantan Kepala Dinkes, dr M Nurul Dholam sebagai tersangka dan kini telah divonis enam tahun penjara.
Begitu juga kasus-OTT di BPPKAD dengan barang bukti Rp537 juta yang juga hanya menjerat mantan Sekretaris dan Plt Kepala BPPKAD, M Muktar. ”Saya kira korupsi itu korporasi, tak bisa dilakukan hanya satu orang,” cetus Fajar.
Hal serupa dilontarkan Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim. Ia meminta kepada aparat menindak dan mengusut sebuah kasus hingga tuntas sesuai prosedur hukum. ”Semua yang terbukti salah harus ditindak agar tak ada opini buruk dari masyarakat,” cetusnya.
Menjawab hal ini, Bayu memastikan kalau Kejaksaan tak tebang pilih dalam penegakan hukum. Bayu tak menampik ada kasus yang ditangani Kejari dengan tersangka tunggal.
Menurut Bayu, hal itu dikarenakan untuk menentukan tersangka lain dibutuhkan alat bukti yang cukup. ”Semua tersangka yang kami tetapkan berdasarkan alat bukti cukup. Dan, untuk menentukan tersangka lain dalam kasus dimaksud diperlukan bukti cukup juga, juga ada pertimbangan lain,” jelasnya.
Sang moderator Agnes Santoso tak ketinggalan menyampaikan unek-uneknya. Ia mempertanyakan kasus OTT di Inspektorat Gresik pada 5 September 2018 yang mana Polres Gresik belum menetapkan tersangka hingga sekarang.
Terkait hal ini, Kapolres Wahyu S Bintoro mengakui, pihaknya belum menentukan tersangka dalam kasus OTT di Inspektorat. Ia berdalih, untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut penyidik membutuhkan alat bukti cukup, termasuk keterangan ahli.
”Semua masih dalam proses,” akunya. ”Polres dalam penanganan kasus juga mengedepankan pertimbangan. Karena saat ini sedang Pemilu jangan sampai menimbulkan kegaduhan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Tursilowanto Harijogi menambahkan, Bupati Sambari Halim Radianto sangat komitmen dalam penegakan aturan dan hukum. Komitmen itu dibuktikan dengan beberapa upaya preventif Bupati, salah satunya melalui Aparat Pengawas Internal Kepegawaian (Apip) yang menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).
”Upaya ini telah banyak berbuah hasil, seperti Pemkab Gresik baru-baru ini menerima penghargaan wilayah bebas korupsi Kecamatan Gresik dan Sangkapura. Namun kalau masih ada pegawai yang terseret hukum itu sebuah konsekuensi,” pungkasnya. [eri]

Tags: