Merombak Sistem Unas

Unas (ujian nasional) untuk SLTP dan SLTA tahun 2019, akan menjadi yang terakhir. Selanjutnya Unas akan diganti dengan pola assesmen (penilaian) kompetensi minimum, dan survei karakter. Unas selama ini menjadi beban siswa, orangtua, dan guru, berlomba-lomba meraih nilai tertinggi. Hanya berujung kemampuan menghafal, bukan kemampuan memahami dan menganalisa. Pengganti Unas dimulai tahun 2021, setelah mempersiapkan sistem assesmen.
Sistem assesmen evaluasi belajar tidak akan menjadi “eksekutor” (kelulusan) masa pendidikan. Diselenggarakan pada kelas 4, kelas 8, dan 11, sebagai cara perbaikan hasil belajar siswa. Sistem assesmen dilaksanakan dengan prinsip literasi (kepahaman terhadap bacaan), dan numerasi (kemampuan aplikasi per-angka-an). Ditambah evaluasi karakter bermuatan nilai-nilai Pancasila.
Sejak lama kritisi penyelenggaraan Unas (terpusat) dinyatakan kalangan pendidik. Terutama berkait dengan hak evaluasi. UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak mengenal istilah ujian nasional. Payung hukum Unas hanya tersirat samar-samar pada Peraturan Pemerintah (PP). Diantaranya penyelenggaraan standardisasi pendidikan.
Namun mandat PP (tentang standardisasi), sebenarnya sangat sulit diwujudkan melalui Unas. Wajib diupayakan, tetapi bukan melalui ujian akhir masa sekolah. Melainkan melalui rekrutmen tenaga pendidik (guru), serta penyediaan infrastruktur pendidikan (gedung sekolah beserta kelengkapan). Juga infrastruktur jalan, dan moda transportasi menuju sekolah. Maka perbedaan mutu pendidikan (antar-daerah) merupakan keniscayaan.
Setiap kawasan (daerah) memiliki suasana sosial berbeda. Juga terdapat perbedaan akses infrastruktur, disebabkan topografi, sampai nilai kekayaan daerah. Walau banyak daerah kaya tetapi ter-eksplorasi melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Tetapi pemerintah wajib memiliki sistem penyelenggaraan pendidikan yang berlaku di seluruh Indonesia. Termasuk sistem yang “memahami” potensi sumber ke-ekonomi-an daerah.
Tanggungjawab pemerintah terhadap urusan pendidikan, di-amanat-kan konstitusi. UUD pasal 31 ayat (3) menyatakan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa … .” Frasa kata mengusahakan dan menyelenggarakan, bermakna kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pendidikan. Termasuk penyediaan tenaga pendidik (guru).
Bahkan konstitusi juga meng-amanat-kan biaya pendidikan oleh pemerintah. UUD pasal 31 ayat (4), menyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Namun ironis, masih banyak pemerintah daerah belum meng-alokasi-kan APBD sebesar 20% untuk pendidikan.
Banyak Kepala Daerah meng-kalkulasi “sepihak” anggaran pendidikan sebesar 20%, menyimpangi UUD. Yakni, bukan 20% APBD, melainkan 20% dari total PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sehingga anggaran urusan pendidikan sangat kecil, berkisar 10% APBD. Andai seluruh daerah (propinsi, serta kabupaten dan kota) mematuhi amanat konstitusi, maka urusan pendidikan akan sangat maju. Tiada putus sekolah karena kendala perekonomian keluarga.
Berdasar konstitusi, sistem penyelenggaraan pendidikan, menjadi domain pemerintah. Diantaranya penetapan kurikulum setiap jenjang pendidikan. Tetapi bukan “meng-eksekusi” peserta didik melalui evaluasi hasil belajar. UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, pada pasal 58 ayat (1) menyatakan, “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.”
Maka Unas sebagai model evaluasi belajar menjadi domain (hak) guru sekolah, bukan domain pemerintah. Masih banyak pekerjaan, selain Unas, yang lebih urgen dituntaskan Kementerian Pendidikan. Dengan mengembalikan sistem evaluasi pendidikan kepada pendidik, bisa menghapus biaya Unas. Anggaran Unas bisa digelontor untuk sekolah di daerah tertinggal dan terpencil.
——— 000 ———

Rate this article!
Merombak Sistem Unas,5 / 5 ( 1votes )
Tags: