Gubernur Jatim Segera Tutup 3 BUMD Merugi

BUMD di JatimPemprov Jatim, Bhirawa
Tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim bakal ditutup karena terus merugi. Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memastikan tiga BUMD tersebut tidak akan demerger dengan BUMD lainnya seperti yang diusulkan DPRD Jatim.
“Ketiganya memang sudah tidak produktif. DPRD mengusulkan di merger, tapi saya melihat mending di tutup sekalian saja kerena memang sudah tidak prospek,” kata Gubernur Soekarwo, dikonfirmasi, Selasa (10/11).
Tiga BUMD yang bakal ditutup tersebut adalah PT Jatim Invesment Mandiri yang merupakan BUMD di bidang bisnis investasi dan valas; kemudian  PT Jatim Krida Utama yang bergerak pada bidang Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan; serta PT Jatim Marga Utama di bidang pembangunan jalan tol.
Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Soekarwo menjelaskan, pembubaran BUMD ini atas dasar evaluasi yang telah dilakukan secara matang. Di antaranya PT Jatim Marga Utama saat ini juga sudah tidak memiliki pekerjaan karena penyertaan modal untuk pembangunan beberapa jalan tol juga sudah selesai dilakukan.
Sedangkan PT Jatim Invesment Mandiri juga tidak produktif lagi untuk mengurusi investasi dan valas. Selain itu pekerjaannya telah di handle oleh Badan Penanaman Modal. Sementara PT Jatim Krida Utama segera dibubarkan karena urusan bidang pertanian, kehutanan dan perikanan kini tak lagi membutuhkan BUMD.
Untuk tindak lanjut persoalan itu, Pakde Karwo memastikan akan segera mengirimkan draf perda ke DPRD Jatim untuk membubarkan ketiga BUMD ini. “Segera kita kirimkan perdanya agar bisa secepatnya dibubarkan,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan draf perda pembubaran BUMD itu saat ini masih digodok di Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Jatim. Rencananya usai penggodokan draf tersebut akan diserahkan ke Biro Hukum. “Aturan mainnya begitu,” jelas Himawan.
Wacana pembubaran BUMD ini memang sudah lama, ini karena keberadaan tiga BUMD tersebut memang sempat mendapatkan sorotan DPRD Jatim karena dinilai terus merugi. Padahal, untuk menghidupi ketiganya, APBD Jatim juga telah mengelontorkan dana hingga puluhan miliar rupiah.
PT Jatim Invesment Mandiri yang bergerak di bisnis investasi dan valas misalnya, telah menerima dana penyertaan modal dari APBD hingga Rp45 miliar. Kemudian PT Jatim Marga Utama yang bergerak di bidang infrastruktur mendapatkan suntikan modal Rp25 miliar dan PT Jatim Krida Utama yang bergerak di bidang penyediaan TKI mendapatkan dana sebesar Rp1,8 miliar. Meski suntikan modal telah banyak, namun ketiganya ternyata tak pernah menghasilkan keuntungan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) itu menyarankan agar ketiga BUMD itu di merger dalam sebuah Holding Company. Sayangnya, sampai saat ini draf rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai payung hukum merger BUMD itu tak kunjung diserahkan pemprov. Padahal, usulan Raperda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun ini.
“Sebenarnya usulan raperda untuk merger BUMD itu sudah masuk prolegda tahun ini. Tapi sampai saat ini drafnya belum diserahkan eksekutif sebagai pihak pengusul,” pungkas politisi PKS yang akrab disapa Kang Irwan tersebut. [iib]

Tags: