Meski Lolos, Payung Hukum Mobdes Jadi Perdebatan

MobdesSidoarjo, Bhirawa
Mobil Siaga Desa (MSD) Kab Sidoarjo yang dianggarkan dalam APBD-PAK 2016 sebesar Rp68 miliar, dikuatirkan akan menghadapi penolakan Pemprov Jatim karena tidak ada payung hukum yang mendasari pengadaan MSD.
MSD yang akan diberikan kepada 354 desa di Sidoarjo sudah disetujui paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa lalu. Disetujui pula pengadaan 46 mobil DPRD Sidoarjo. Mobil tiga Toyota Fortuner TRD tahun 2012 para Wakil Ketua DPRD Sidoarjo yang kini digunakan Taufik Hidayat (FPDIP), Emir Firdaus (FPAN) dan satu lagi jatah Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra. Nantinya akan diganti dengan merek yang sama Toyota Fortuner VRZ tahun 2016.
Walaupun mereknya sama, namun Fortuner seri terbaru ini lebih nyaman karena mesin diselnya lebih halus, keseimbangan kendaraan untuk kecepatan tinggi lebih stabil dan powerfull. Harga per unit untuk seri VRZ di kisaran Rp525 juta hingga Rp578 juta. Sedangkan untuk anggota rencananya Toyota Rush TRD yang harganya dikisaran Rp250 juta hingga Rp300 juta. Namun bedanya, anggota dewan penerima mobil ini akan dikenaan sewa menyewa. Seperti apa bentuk sewa menyewanya? Belum jelas.
Ketua Fraksi Geridra, Bangun Winarso, ditemui Kamis (18/8) berharap pengadaan mobil yang diajukan di APBD Perubahan tidak mengalami kendala di Pemprov Jatim. Karena pengajuan yang tidak dilandasi payung hukum, biasanya tidak disetujui. Sebagai anggota Banggar, ia mencari tahu payung hukum untuk mengajukan mobil desa itu berujuk pada aturan yang mana.
Tapi baik Bagian Hukum dan Inspektorat Pemkab Sidoarjo tidak dapat menunjukkan rujukan hukumnya. Hanya memaparkan contoh beberapa daerah yang sudah melakukan kebijakan sama salam hal pengadaan Mobdin ini. ”Saya tidak butuh contoh daerah lain, minta dijelaskan dasar hukumnya apa dulu,” tanyanya.
Sebab desa sudah mendapat dana tersendiri dari pemerintah pusat berbentuk Bantuan Dana Desa sebesar Rp1 miliar. Bantuan pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat. Begitu pula dengan Mobdin untuk anggota dewan, menurut ia juga tidak memiliki landasan hukum. Karena iu disiasati dengan sewa menyewa mobil. Dengan cara sewa juga dikuatirkan apakah bisa diterima. Sementara semua anggota dewan memiliki mobil. Malah sebagian mobil pribadi anggota dewan kelasnya jauh di atas Mobil Rush. [hds]

Tags: