Meski Masa Akreditasi Habis, Sekolah Bisa Gelar US

3-Foto_tamDindik Jatim, Bhirawa
Pelaksanaan Ujian Sekolah (US) SD/MI benar-benar longgar. Tak ada satu lembaga pun yang menitipkan siswanya mengikuti ujian di sekolah lain seperti halnya Ujian Nasional (UN) jenjang SMA sederajat. Ini lantaran tak ada syarat khusus untuk menjadi sekolah penyelenggara, bahkan saat masa akreditasi habis sekalipun.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Harun MSi menyatakan, semua sekolah berhak menjadi sekolah penyelenggara US. Sebab, syarat yang ditetapkan dalam Prosedur Operasional Sekolah (POS) hanya tercantum telah terakreditasi.
“Kalau masa akreditasinya habis dan sekarang telah mengajukan reakreditasi, itu berarti masih menggunakan status yang lama,” tutur Harun di sela-sela sidak hari terakhir US di SDN 01 Gunungsekar, Sampang, Rabu (21/5).
Hal ini tentu jauh berbeda dengan pelaksanaan UN jenjang SMA lalu. Seperti diketahui, dalam UN tingkat SMA lembaga pendidikan yang bisa menyelnggarakan UN sebanyak 2823 sekolah danĀ  terdapat 1.298 sekolah tak berhak mengajukan diri sebagai penyelenggara.
Alasannya, peserta dalam satu sekolah kurang dari 20 siswa, belum terakreditasi atau telah terakreditasi namun statusnya belum sesuai dengan syarat yang ditentukan daerah.
Kepala Dindik Sampang Heri Purnomo mengatakan, di daerahnya semua lembaga baik SD maupun MI dapat menyelenggarakan US. Totalnya, ada 552 SD dan 478 MI menjadi sekolah penyelenggara. Dia mengaku, semua lembaga SD/MI di Sampang telah terakreditasi dengan status A,B maupun C.
“Sekolah minimal memiliki 10 siswa dan telah terakreditasi. Itu sudah memenuhi syarat menjadi penyelenggara US,” kata Heri.
Kabid TK, SD dan Pendidikan Khusus Dindik Jatim Nuryanto menambahkan, tidak hanya di Sampang, secara menyeluruh di Jatim semua sekolah telah terakreditasi. Karena itu, sebanyak 19.217 SD, 6.677 MI dan 135 SDLB di Jatim tidak ada yang menjadi sekolah penggabung.
“Semuanya menyelenggarakan sendiri-sendiri. Syarat menyelenggarakan US tidak seperti membuat Sekolah Standar Nasional (SSN) yang akreditasinya harus baik dan berlaku,” kata dia.
Fakta ini tentu berlainan dengan data yang dimiliki Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/ Madrasah (BAP S/M) Jatim. Sebelumnya, Sekretaris BAP S/M Soeparno menyatakan permohonan akreditasi jenjang SD/MI terdapat 10.703 lembaga. Permohonan ini diajukan karena dua alasan, belum memiliki akreditasi dan masa akreditasi telah habis. “Kami tahun ini memang sedang fokus melayani sekolah-sekolah yang belum pernah akreditasi sama sekali,” tutur dia.
Soeparno menyadari, sejauh ini ada konsekuensi yang muncul akibat akreditasi sekolah ini jika terlambat dilakukan. Salah satunya ialah sekolah tidak dapat menggelar ujian negara seperti UN dan US. “Bahkan kalau UN, daerah sudah berani membatasi status minimal akreditasi. Misalnya, sekolah penyelenggaara minimal harus terakreditasi B,” tutur dia. [tam]

Keterangan Foto : Kepala Dindik Jatim Dr Harun MSi saat melakukan sidak hari terakhir Ujian Sekolah (US) SD/MI di Kabupaten Sampang. [adit hananta utama/bhirawa]

Tags: