Meski Terlambat, Komisi A akan Bahas Perda Cagar Budaya

DPRD Jatim, bhirawa
Terinspirasi belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang cagar budaya, Komisi A DPRD Jatim segera menginisiasi hal tersebut. Mengingat beberapa kabupaten/kota di Jatim justru telah memilikinya.
“Ini akan menjadi usulan dewan dan beberapa waktu lalu kami sudah adakan hearing juga dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Bambang Juwono, Minggu (19/3).
Pembahasan perda cagar budaya milik Pemerintah Pemprov Jatim  ini terbilang terlambat, mengingat  dari 38 kabupaten/kota, sebanyak 16 daerah telah memiliki.
Selain itu, Undang-undang juga telah mengatur mengenai perlindungan benda cagar budaya. Seperti dalam undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Oleh sebab itu, Bambang berharap perda tersebut bisa segera diselesaikan. Dirinya menargetkan dalam dua hingga tiga bulan kedepan, perda itu lekas bisa disahkan. Sehingga bisa menjadi penerjemah undang-undang yang ada di atasnya.
“Nanti akan disinergikan perda ini dengan milik kabupaten/kota yang sudah memiliki. Kemudian juga akan dibagi di dalam perda mana yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Nantinya lantas di bentuk surat keputusan dari gubernur. Biar bisa kuat,” paparnya.
Tak hanya itu saja, lanjut politisi asal PDI Perjuangan menuturkan bahwa perda cagar budaya juga mengatur kewenangan Pemprov Jatim kalau ada sengketa perebutan. Fungsi mediasi diemban oleh pemprov.
“Termasuk juga jika ada situs yang tak dikelola. Pemprov akan mengintervensi supaya pemerintah daerah mengelola dengan baik,” bebernya.
Bambang menguraikan, keberadaan perda cagar budaya oleh Pemprov Jatim ini sebagai upaya untuk menjaga jati diri sebagai bangsa Indonesia. Sebab, banyak cerita besar seperti Majapahit yang ada di Jatim. “Perlu kita ini punya prototipe Jawa Timur. Menciptakan jati diri budaya Jatim yang bisa menyatukan berbagai wilayah,” urainya. [cty]

Tags: