Meteran Perusahaan Daerah Air Minum Harus Dirawat-Ditera Ulang

Foto: ilustrasi

Jakarta, Bhirawa
Dirjen Cipta Karya KemenPUPR, Sri Hartoyo minta meteran air selalu dirawat, agar tak berkarat dan rusak, sehingga akan berakibat mempengaruhi aliran dan kebersihan air. Meteran air juga harus ditera ulang, supaya tak merugikan pelanggan ataupun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM ).
”PDAM memang dikelola Pemda, namun pemerintah pusat selalu mendukung PDAM dengan rekomendasi dan memfasilitasi. Agar PDAM memperoleh kemudahan, guna menjaga tingkat keterjangkauan harga air minum bagi masyarakat khususnya MBR,” jelas Sri Hartoyo dalam jumpa pres tentang Capaian Hasil Penilaian dan Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dikelola oleh BPPSPAM Ditjen Cipta Karya KemnPUPR, Kamis (14/12) kemarin.
Sri Hartoyo menyebutkan, tarif air minum harus disesuaikan dengan tarif keekonomian. Supaya PDAM tak merugi dan bangkrut, namun rakyat harus tetap bisa menjangkau harganya. Misalnya, harga air minum dari PDAM Rp3 ribu per kubik, sementara MBR hanya mampu membayar Rp2.500 per kubik. Disini pemerintah pusat akan meminta Pemda memberi kan subsidi Rp500 per kubik, agar rakyat/MBR mampu membeli. Sementara harga keekonomian tetap terpenuhi dan PDAM tidak merugi.
”Saat ini seorang petugas PDAM melayani seribu pelanggan. Padahal idealnya untuk kota, seribu pelanggan dilayani tiga petugas. Sedang untuk kabupaten seribu pelanggan dilayani oleh lima orang petugas PDAM. Ketimpangan ini secara berangsur harus diatasi, agar pelayanan PDAM bisa berlangsung selama 24 jam,” imbuh Sri Hartoyo.
Penilaian kinerja tahun 2017 dari 378 PDAM, terdapat sebanyak 209 PDAM sehat (55,3%) dengan nilai rata-rata 3.29. Sebanyak 103 PDAM kurang sehat (27,2%) dengan nilai rata-rata 2,49. Serta 66 PDAM sakit (17,5%) dengan nilai rata-rata 1,90.
Di Jatim ada tujuh PDAM yang memperoleh peringkat tertinggi nilai kinerjanya dengan klarifikasi sehat semua. Yakni PDAM Surya Sembada -Surabaya dengan nilai 4.08. Lalu PDAM Tirta Taman Sari- Madiun, dengan nilai 4.04. PDAM Kota Malang dengan nilai 3.96. PDAM Magetan dengan nilai 3.85. PDAM Banyuwangi dengan nilai 3.84. PDAM Jember dengan nilai 3.83 dan PDAM Tirta Dharma Purabaya-Madiun dengan nilai 3.81. [ira]

Tags: