Metode “Sainte Lague” Tekan Potensi Konflik Pemilu

Metode konversi suara “sainte lague” yang digunakan pada Pemilihan Umum 2019 menjadikan potensi konfliknya rendah. Bahwa sistem pemilihan umum sebelumnya, misalnya Pemilu 2004 yang menerapkan “stembus-accord” (penggabungan sisa suara), justru tingkat konfliknya tinggi.
Suara sisa di daerah pemilihan (dapil), potensi konfliknya lebih tinggi meskipun dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ada ketentuan yang menyebutkan partai politik peserta pemilu tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara (vide Pasal 107).
Bahwa sistem pemilihan umum mendatang dengan Pemilu 2014 berbeda metodenya. Akan tetapi, sistemnya sama-sama habis dibagi di dapil, atau suara habis di dapil. Begitu di dapil penghitungan selesai, kursinya selesai.
Mana yang lebih bagus, tergantung dengan sistem yang dipilih. Sebetulnya bukan soal bagus atau tidak, melainkan setiap sistem punya konsekuensi sendiri-sendiri. Sistem pada Pemilu 2019, konsekuensinya adalah suara habis di dapil. Akan tetapi, sistemnya menggunakan “sainte lague”, sistemnya peringkat (vide Pasal 420, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum).
Kursinya ada tujuh, misalnya, peringkat satu sampai dengan tujuh yang dapat kursi. Peringkat yang lain yang tidak dapat kursi. Kalau sistem yang lama, suaranya tidak berdasarkan peringkat 1, 2, 3, dan seterusnya (sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia di masing-masing dapil), tetapi berdasarkan bilangan pembagi pemilihan (BPP).
Angka BPP-nya 1.000 suara, misalnya, bila meraih 1.000 suara, partai tersebut meraih satu kursi.
Mana yang baik atau mana yang buruk. Semuanya punya kelemahan, tergantung bagaimana sistem itu didesain untuk mengantisipasi supaya suara hilang makin kecil. Prinsipnya suara kecil bisa dihitung, tidak dibuang begitu saja. Kalau secara akademik, lebih bagus pada Pemilu 2014 dan 2019 dengan sistem konversi suara habis di dapil, bukan ada “stembus-accord” atau suara sisa. Jadi, kalau ditanyakan mana yang lebih bagus untuk pembangunan demokrasi di Tanah Air, ya, sistem sekarang ini, yang habis di dapil.

Teguh Yuwono
Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang

Tags: