Mewaspadai Ancaman Produk Pangan Berbahaya

Oryz Setiawan

Oleh :
Oryz Setiawan
Alumnus Fakultas Kesehatan Masyarakat (Public Health) Unair Surabaya

Seperti tahun tahun sebelumnya bahkan telah menjadi rutinitas ketika memasuki bulan puasa hingga menjelang lebaran identik dengan “musim” razia produk makanan dan minuman yang dilakukan oleh tim inspeksi, badan atau dinas berwenang. Meski telah menjadi agenda tahunan namun selalu saja ditemukan produk makanan minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan atau menyalahi aturan seperti kemasan rusak, produk kadaluarsa, aspek pelabelan pangan, bahan tambahan pangan yang melebihi standar atau produk yang tidak layak konsumsi. Pada produk kemasan pangan berfungsi untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari kotoran dan membebaskan pangan dari jasad renik patogen. Kegiatan ini ditujukan untuk menjamin komoditas dan produk yang dijual di pasaran dalam keadaan aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Sistem pangan Indonesia, tidak hanya dituntut untuk memberikan pasokan produk pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup (nutritionally adequate), tetapi juga aman (safe). Dengan semakin meningkatnya status sosial dan pendidikan masyarakat, maka hal ini mengakibatkan meningkatnya pula kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mutu, gizi dan keamanan pangan dalam upaya menjaga kebugaran dan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, kian kompleksnya peredaran produk pangan yang telah menjangkau ke seluruh wilayah tanah air tentu kian meningkatkan resiko permasalahan pangan itu sendiri. Isu keamanan pangan selalu menarik perhatian publik secara luas karena menyangkut urusan kesehatan, bahkan nyawa seseorang. Di sisi lain, adanya faktor ketakutan masyarakat telah menyebabkan mereka menjadi tidak proporsional menyikapi masalah keamanan pangan ini.
Ketakutan untuk mengonsumsi makanan yang diduga tidak aman sebenarnya hanya kesalahan persepsi karena masyarakat tidak mencerna informasi secara menyeluruh. Kondisi ini terjadi ketika adanya kasus flu burung, sapi gila dan lain-lain adalah contoh kasus masalah pangan yang perlu dicermati secara komprehensif. Penggunaan pestisida yang tidak terkontrol memunculkan kecemasan akan keamanan pangan dari produk buah-buahan ataupun sayuran. Di sisi lain, pemanfaatan pestisida secara bijak terbukti meningkatkan produksi pangan sehingga pangan tersebut dapat diakses oleh masyarakat dengan harga terjangkau. Menurut WHO, konsumsi buah dan sayuran yang rendah menduduki peringkat sepuluh sebagai faktor resiko penyebab kematian di dunia. Mereka yang jarang makan buah dan sayuran terbukti lebih rentan untuk menderita kanker dan penyakit jantung koroner yang mematikan
Adanya pelanggaran ketentuan produk makanan minuman adalah belum memahaminya produsen, penjual maupun distributor dalam hal keamanan pangan selain juga faktor ekonomi maupun kebutuhan belanja cenderung tak terkontrol apalagi menjelang lebaran dengan dalih untuk pemenuhan kebutuhan persiapan lebaran. Kondisi psikologis pasar ini benar-benar “dimanfaatkan” oleh industri produk makanan dan minuman baik skala besar, menengah hingga kecil atau skala rumah tangga untuk mengeruk ceruk keuntungan ekonomi melalui produk-produk makanan minuman yang ditawarkan yang terkadang mengabaikan faktor keamanan pangan itu sendiri.
Adanya modus penimbunan produk barang hingga barang tersebut menjadi langka yang pada akhirnya terjadi lonjakan harga dipasaran dimana hanya menjadi obyek keuntungan oknum tertentu. Operasi pasar sebagai andalan dan solusi sesaat untuk menekan laju kenaikan harga serta strategi lain untuk menurunkan harga-harga di pasaran. Dalam hal ini peran pemerintah adalah menjaga dan mengatasi problem stabilisasi pasokan dan harga pangan, distribusi pangan, ketergantungan produk (alternatif), hukum pasar tingginya permintaan, kenaikan harga. Selain itu upaya mendorong kebijakan disinsentif ekonomi yakni kondisi ekonomi yang tidak mendukung peningkatan produksi pangan (instabilitas harga, persaingan tidak sehat komoditas pangan, pembebasan tarif impor pangan, tindakan pungutan yang berlebihan).
Ancaman Pangan
Produk pangan merupakan salah satu menifestasi kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan yang dibutuhkan dari kondisi untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain. Hal-hal tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Dalam konteks perlindungan kesehatan konsumen terdapat beberapa ancaman pangan yang kini beredar di pasaran antara lain : pertama, bahan tambahan pangan (BTP). Pengaturan bahan tambahan pangan yang diatur dalam Pasal 73 UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa “Bahan tambahan pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat dan atau bentuk pangan”. Pemberian bahan tambahan pangan yang melampui ambang batas maksimal yang ditetapkan atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan sehingga diperlukan pemeriksaan keamanan bahan tambahan pangan baik dalam proses produksi maupun untuk keperluan memperoleh izin edar atau audit pangan.
Kedua, rekayasa genetik pangan. Ancaman produk rekayasa genetik pangan perlu diwaspadai. Di pasaran terkadang dijumpai dan disinyalir merupakan produk genetik seperti buah, beras, kedelai dan lain-lain dimana merupakan bahan dasar makanan yang sering dikonsumsi masyarakat Indonesia. Ketiga, ketiadaan labelisasi jaminan produk halal bagi umat Islam dimana merupakan rangkaian yang dipersyaratkan untuk kemashalatan umat. Salah satu bentuk jaminan perlindungan secara hukum, kehalalan dan kesehatan adalah pelabelan dan sertifikat halal agar terhindar dari bahan atau zat yang mengandung unsur keharaman yang pada gilirannya dapat mengakibatkan kemudharatan manusia. Salah satu latar belakang yang mendorong agar semua produk memiliki sertifikasi halal adalah mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam sehingga wajar bila memperoleh keamanan, kenyamanan sesuai keyakinan akidahnya.

———- *** ———–

Tags: