Mewaspadai Isu Penculikan Anak

foto ilustrasi

Belakangan ini, isu kasus penculikan anak semakin masif terjadi di sejumlah daerah, bahkan dinyatakan darurat. Anak yang diculik dipaksa ngemis, menjadi korban hasrat seksual, hingga organ tubuhnya dijual. Sontak, isu penculikan anak itupun kini mengundang kepanikan para orang tua. Sehingga, perhatian publik bahkan pemerintah pun bener-bener terkuras adanya isu penculikan anak ini.

Sejumlah pemerintah daerah (pemda) seperti di Semarang, Blora, hingga Mojokerto pun sampai mengeluarkan surat soal isu pencegahan penculikan anak beberapa waktu terakhir. Namun alih-alih menangani, polisi di sejumlah daerah justru menyatakan kasus penculikan anak itu hoaks. Namun, kendati demikian tidak ada salahnya jika para orang tetap waspada meski polisi menyatakan hal tersebut hoaks. Ada baiknya para orang tua mampu memfilter informasi yang hoaks, di samping tetap memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.

Dengan begitu, para orang tua tidak perlu menanggapinya dengan ketakutan dan membatasi anak secara berlebihan, apalagi sampai mengurung anak tetapi tetap membuka ruang anak. Orang tua tetap perlu menciptakan tempat aman ketika anak ingin bermain, belajar, merencanakan berkumpul, mencari tempat curhat atas perasaan sedihnya. Selain itu, upaya pencegahan tetap terwaspadai guna memperkecil peluang terjadinya penculikan anak. Sehingga, peran orang tua dan pemerintah secara aktif tetap sangat dinantikan.

Agar dapat mencegah kasus penculikan anak, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sekaranglah waktu yang tepat menerapkan PP 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak Upaya Pencegahan. Sekaligus, secara tegas merealisasi regulasi yang mengancam bagi pelaku yang menculik anak yakni Pasal 76F UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.”Sehingga, dari regulasi tersebut, ada baiknya Kementerian PPPA perlu melibatkan peran serta aktif dari masyarakat dalam melakukan perlindungan khusus anak, sekaligus guna meningkatkan pemahaman terkait penculikan, penjualan, perdagangan anak, dan sekaligus menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional.

Masyhud
Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Malang.

Rate this article!
Tags: