Miftahur Rozak: PNS Boleh Menjadi Penyelenggara Pemilu

Kantor KPU Sampang

Sampang, Bhirawa
Dugaan adanya pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sampang menjadi penyelenggara pemilu sebagai panitia pemungutan suara (PPS) telah diklarifikasi KPU dan dinyatakan bukan sebuah pelanggaran.
Samsul Hidayat, seorang penjaga sekolah dilaporkan ke KPu Sampang karena menjadi PPS di Desa Lepele, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang telah mengkllarifikasi pada yang bersangkutan.
Menurut Miftahur Rozak komisioner KPU Sampang, ia menjelaskan hasil klarifikasi kami mulai dari PPK hingga PPS memang benar yang bersangkutan statusnya PNS sebagai penjaga sekolah, dan setelah kami melihat dokumen sudah dilengkapi ijin dari atasannya. Rabu (9/1/19).
“Secara aturan tidak ada larangan PNS menjadi penyelenggara pemilu, sesuai PKPU nomor 3 Tahun 2018 dan perubahannya nomor 36 tahun 2018. Intinya Penyelenggara pemilu saratnya, minimal usia 17 tahun, minimal ijazah SMA sederajat, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota parpol selama 5 tahun, bertaqwa, berpegang teguh pada Pancasila dan undang undang dasar, memiliki komitmen melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan”.jelasnya.
Lanjut Miftahur Rozak, sarat aturannya tidak menjelaskan ada larangan bagi PNS, kecuali ditemukan tidak netral dan melanggar kode etik, tetkait dobel gaji yang disoal bebetapa pihak, terkait status PPS itu bukan gaji tapi honor.
Sementara Anwar anggota Dewan Sampang mempertanyakan mentalitas jika PNS menjadi penyelenggara pemilu, “kalau kita bandingkan dengan status pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Sampang yang maju sebagai Caleg saja bisa dipecat,’ ujarnya .
Selain itu Anwar juga mempertanyakn penerimaan sebagai penyelenggara Pemilu dan PNS yang bersangkutan berpotensi double anggaran. “Kemudian selain itu, bicara sumber anggaran yang diterima oleh PNS dan PPS dengan orang yang sama dobel gaji yang diterima,” jelasnya.(lis)

Tags: