Miliaran Rupiah Pembangunan Tambatan Perahu Tabrak Amdal di Sampang

kondisi pembangunan tambatan perahu di pelabuhan Tanglok, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang Kota.

Sampang, Bhirawa
Pembangunan tambatan perahu di pelabuhan Tanglok dipastikan menabrak dokumen analisa dampak lingkungan (Amdal) pengendalian banjir dan normalisasi kali Kemuning di Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Atas kondisi proyek pembangunan tambatan perahu tersebut, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang didatangi sejumlah aktifis lingkungan yang tergabung dalam lembaga partisipasi percepatan pembangunan daerah (LP3D) Kabupaten Sampang.
“Pembangunan tambatan perahu di PelabuhanTanglok yang menelan anggaran Rp1, 1 miliar selama dua tahun anggaran, 2016-2017,, menabrak Andal 2017,”kata Moh Mansur Ketua LP3D saat audensi dengan kepala Dishub Kabupaten Sampang Zuhri dan jajarannya. Selasa (2/1).
Lebih lanjut Moh Mansur mengatakan, berdasarkan Amdal 2017 palung sungai Kali Kemuning di hilir yakni di Pelabuhan Tanglok harus mencapai lebar 35 meter, namun saat ini setelah dibangun tambatan perahu palung sungai hanya lebar 26 meter.
Kondisi ini dipastikan karena tidak ada singkroniasi antara Dishub Sampang sebagai leading sektor pembangunan tambatan perahu, dan tim perencana Kabupaten hingga munculnya dokumen Andal 2017.
“Sungguh sangat disayangkan, jika tidak ada ringkronisasi pembangunan antar OPD di Kabupaten Sampang, maka kami kawatir kegiatan pengendali banjir di Sampang tidak akan optimal, oleh sebab itu, kedatangan kami ke Dishub ingin memastikan apa dokumen Andal yang salah atau kegiatan yang dilakukan Dishub yang tidak sesuai, hal itu kembali pada pemerintah daerah, kami hanya berharap kegaiatan pembangunan di Kabupaten Sampang jagan sampai secara aturannya juga menabrak aturan,” tambahnya.
Sementara Zuhri kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang saat menemui aktifis lingkungan Sampang, mengatakan proses pembangunan tambatan perahu di Tanglok sudah berjalan sejak 2016 dengan anggaran kurang lebih Rp.400 juta, dan tahun anggaran 2017 sebesar Rp.731.145.000.
Terkait dokumen Amdal yang dibuat 2017 pihak Dishub belum mengetahui pasti terkait ukuran palung sungai tersebut, bahkan saat kami melaksanakan kegiatan tambatan perahu masih belum ada teguran apapun.Selasa 2/1
“Kami cukup berterima kasih atas masukan dari aktifis lingkungan di Kabupaten Sampang, tapi intinya hingga saat ini kami membangun tambatan perahu belum ada teguran lisan ataupun tertulis dari Badan Perencanaan pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Sampang sebagai tim perencana di tingkat daerah.terang Zuhri mantan kepala Dinspendukcapil Kabupaten Sampang.(lis)

Tags: