Miliki 97 Gram Sabu, Brigadir Tommy Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa-Brigadir-Tommy-Yuda-Prasetya-saat-menjalani-vonis-45-tahun-dari-Majelis-Hakim-Isjuaedi-Senin-[26/9].-[Abednego/bhirawa].

Terdakwa-Brigadir-Tommy-Yuda-Prasetya-saat-menjalani-vonis-45-tahun-dari-Majelis-Hakim-Isjuaedi-Senin-[26/9].-[Abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa.
Brigadir Tommy Yuda Prasetya tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas vonis 4,5 tahun penjara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Isjuaedi, Senin (26/9) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan Hakim merupakan imbas dari perkara kepemilikan 97 gram sabu olehnya.
Terdakwa yang merupakan oknum anggota Polsek Sawahan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa dengan hukuman empat setengah tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Isjuaedi saat membacakan amar putusannya, Senin (26/9).
Selain menghukum badan, Hakim Isjuaedi juga mewajibkan Brigadir Tommy untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dan sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Atas putusan ini saudara boleh menerima dan boleh pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa,” kata Hakim Isjuaedi pada terdakwa Tommy dan Jaksa Samsu Effendi Banu.
Putusan 4,5 tahun oleh Hakim Isjuaedi itu pun langsung diterima terdakwa Tommy dengan dibuktikan adanya penandatangan berita acara persidangan. “Kami juga terima,” kata Jaksa Samsu yang diakhiri pukulan palu Hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan perkara ini.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Effendi. Dimana sebelumnya Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut lima tahun penjara. Hal yang memberatkan dalam pertimbangan Hakim , yakni dikarenakan terdakwa adalah anggota Polisi yang sudah sepatutnya menjadi garda depan dalam pemberantasan narkotika namun malah disalah gunakan.
Sedangkan hal yang meringankan bagi terdakwa yakni, mengingat faktor usia terdakwa yang masih muda dan tidak berbelit-belit dan sopan selama persidangan. Hal itulah yang menjadi pertimbangan Ketua Majelis Hakim Isjuaedi dalam putusannya.
Untuk diketahui, Terdakwa Tommy ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Maret lalu. Sebelum menangkap terdakwa Tommy, petugas lebih dulu menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar, Surabaya.
Saat diperiksa, Polisi menemukan narkotika jenis sabu dari dalam saku Arif. Saat diinterogasi penyidik, Arif mengaku mendapat sabu dari Tommy yang tak lain adalah anggota Polisi berpangkat Brigadir di Polsek Sawahan.
Mendapati hal itu, Polisi langsung menuju Polsek Sawahan dan berhasil menangkap terdakwa Tommy yang saat itu sedang jaga di Mapolsek Sawahan. Ketika digeledah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 97 gram yang disimpan dalam etalase rak buku yang ada di Polsek Sawahan. Selain itu di dalam tas terdakwa Tommy, polisi juga berhasil menemukan tiga poket sabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, 0,50 gram, alat isap sabu dan timbangan elektrik. [bed]

Tags: